Terungkap, Siapa Aktor Utama Pembunuhan di Kedai Ramen Bandung yang Mayatnya Dibuang di Jurang
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, berdasarkan pengakuan dan keterangan dari para pelaku, tersangka LT meminjam uang Rp 150 juta
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua pelaku utama kasus pembunuhan di kedai ramen yang berada di Katapang, Kabupaten Bandung, mengaku tega membunuh korban supaya lepas dari utangnya.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, berdasarkan pengakuan dan keterangan dari para pelaku, tersangka LT meminjam uang Rp 150 juta.
"Dari uang yang dipinjam ada kesepakatan untuk membayar sebanyak 150 kali, dalam satu kali pembayarannya tersangka harus membayar Rp 1,2 juta. Pembayaran dilakukan setiap hari," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (4/1/2020).

Herdra menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena pusing terlilit utang, lalu berpikir untuk menghabisi korban.
Adapun pelaku utama yakni LT dan RM
"Pelaku ini berpikir kalau bisa menghabisi korban, urusan utang piutang selesai. Itu yang disampaikan oleh pelaku," kata dia.
Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan pembayaran kurang lebih 80 kali.
"Ini sudah kami ungkap, lima orang pelaku yang turut membantu, dan dua orang pelaku utama yang mengeksekusi dan membuang jasad korban," ujar Hendra.
Pelaku utama, kata Hendra, berhasil ditangkap di Malang, Jawa Timur, setelah keduanya kabur.
"Lima orang yang ditangkap itu peran pembantu, disuruh manajer ini (LT) membersihkan ceceran darah (di TKP)," ujar dia.
Adapun lima tersangka tersebut yakni SR, DM, DS, AM, dan IN.
"Masalahnya mereka tahu ada kejadian itu tapi tidak melaporkan kepada polisi," ucapnya.
• Aksi Keji Sekelompok Orang Bunuh Penagih Utang di Kedai Ramen di Bandung, Buang Jasad ke Jurang
• VIDEO-Jasad Korban yang Dibunuh di Kedai Ramen Bajuri Katapang Ditemukan
Dibunuh dengan Sadis
Aksi keji dilakukan oleh SR, DM, DS, AM, IN, yang merupakan pekerja di kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung.
Mereka diduga telah membantu L, melakukan penyekapan dan pembunuhan berencana terhadap E.