Hasil Autopsi Almarhum Lina
Akhirnya Terungkap, Penyebab Sebenarnya Lina Jubaedah Meninggal, Bukan Kekerasan atau Racun tapi Ini
Seperti diketahui, ibu Rizky Febian meninggal setelah sempat pingsan. Ia pingsan melaksanakan ibadah Sholat Subuh.
"Kalau emang nanti enggak ada apa-apa emang baik-baik aja. Saya dari sekarang sih sudah memaafkan A Iky nya, cuma A Iky sendiri harus minta maaf sama ibunya," katanya.
Bukan Akibat Kekerasan
Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap mantan istri Sule, Lina Jubaedah, Jumat (31/1/2020).
Polisi menggelar konferensi pers Jumat sore ini di Mapolrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya melakukan beberapa hal untuk menguak misteri kematian Lina.
Ini terkait laporan Rizky Febian yang mencurigai kematian Lina yang mendadak.
Polisi kemudian melakukan olah TKP di rumah di Jalan Neptunus Raya, Margahayu Raya.
Dari olah TKP penyidik mendapatkan barang bukti berupa obat-obatan yang dikonsumsi Lina, CCTV, CPU, dan oksigen.
Polisi juga sudah memeriksa 25 orang saksi.
Polisi lali melakukan autopsi di TPU Kampung Sekelimus, Kelurahan Batununggal tanggal 9 januari. Autopso dilakukan oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Sartika Asih dan RSHS.
"Dari hasil visum et repertum kondisi jenazah sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ucapnya.
Ia menambahkan, pada pemeriksaan organ dalam ditemukan indikasi korban mengidap darah tinggi kronis.
Tak hanya itu ada batu empedu di saluran empedu, dan luka pada selaput lambung.
"Hasil pemeriksaan toksilogi, tidak ditemukan zat beracun pada sampel dari korban," ucap Saptono Erlangga.
Polisi lantas mengambil kesimpulan dari hasil penyelidikan.
"Kesimpulan autopsi kematian suadari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun dalam tubuh saudari Lina, akan tetapi akibat penyakit hipertensi kronis, luka pada selaput lambung, batu empedu pad saluran, pembesaran pada organ jantung," ujarnya dalam siaran langsung di TVOne.
Dengan demikian, laporan Rizky Febian mengenai kecurigaan adanya pembunuhan atau pembunuhan berencana atas kematian Lina tak terbukti.
"Dugaaan adanya peristiwa yang berkaitan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tidak terbukti," katanya.