Hasil Autopsi Almarhum Lina
Akhirnya Terungkap, Penyebab Sebenarnya Lina Jubaedah Meninggal, Bukan Kekerasan atau Racun tapi Ini
Seperti diketahui, ibu Rizky Febian meninggal setelah sempat pingsan. Ia pingsan melaksanakan ibadah Sholat Subuh.
TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya terungkap penyebab sesungguhnya yang membuat Lina Jubaedah, mantan istri komedian Entis Sutisna alias Sule meninggal dunia pada 4 Januari 2020.
Seperti diketahui, ibu Rizky Febian meninggal setelah sempat pingsan. Ia pingsan usai melaksanakan ibadah Sholat Subuh.
Berdasarkan hasil autopsi yang diumumkan polisi, Lina Jubaedah meninggal bukan karena tindak kekerasan, mantan istri Sule itu justru meninggal karena penyakit yang diidapnya.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga seperti yang disiarkan langsung TV One, Jumat (31/1/2020).
"Sebagai kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik dapat dijelaskan bahwa kematian saudari Lina Jubaedah, bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh saudara Lina, akan tetapi akibat penyakit," katanya.
Disebutkan, Lina memiliki penyakit darah tinggi atau hipertensi yang kronis.
Selain itu, ia juga disebut mengalami luka pada selaput lendir lambung.
Penyakit lain yaitu ditemukan pembesaran pada organ jantung dan gangguan pada saluran empedu.
"Adanya gambaran penyakit hipertensi yang kronis, kemudian adanya luka pada selaput lendir lambung, adanya batu pada saluran empedu, ada pembesaran pada organ jantung," ujarnya.

Seperti yang diketahui, kematian Lina mengundang penasaran termasuk putranya sendiri dari pernikahan Lina dengan Sule, Rizky Febian.
Rizky pun mengajukan laporan atas dugaan kejanggalan kematian ibunya pada 6 Januari 2020 ke Polrestabes Bandung.
• BREAKING NEWS, Polisi Ungkap Hasil Autopsi Lina Jubaedah Mantan Istri Sule, Kematian Dinilai Wajar
Disebutkan, seperti ada lebam di tubuh Lina. Belakangan diketahui, ada warna biru-biru di tubuh Lina Jubaedah.
Dalam laporan itu, Rizky Febian mencantumkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan. Namun, dalam laporan itu tidak ada pihak yang dilaporkan.
Polisi pun langsung gerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Pada 8 Januari 2020, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman mendiang Lina, di kawasan Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung.
Pihak kepolisian melakukan olah TKP selama 2,5 jam dan membawa CPU komputer, ponsel Lina, hingga rekaman CCTV.
Keesokan harinya, 9 Januari 2020, polisi pun menggelar autopsi terhadap jenazah mantan istri Sule.
Hal ini membuat makam mendiang pun kembali dibongkar untuk kepentingan penyelidikan. Pada proses autopsi, Rizky Febian pun turut hadir di pemakaman.
Selesai autopsi, jenazah Lina kembali dimakamkan, tapi tak di tempat semula. Jenazahnya justru dipindahkan untuk dimakamkan di TPU Nagrog Ujungberung.
Kemudian, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan Putri Delina terkait kematian Lina.
Teddy bahkan sampai tiga kali ke kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan.
• Jelang Hasil Autopsi Lina Diumumkan, Rizky Febian Posting Ini Soal Mantan Istri Sule
Tak hanya itu, para saksi lain, petugas medis di RS Al Islam yang menangani jenazah juga turut diperiksa.
Kini pihak kepolisian menyebut, total saksi yang diperiksa atas kematian Lina ada 25 orang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rizky Febian mengaku, laporan polisi yang dibuatnya dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan dari penyebab hingga riwayat meninggalnya Lina, termasuk untuk mengecek penyakit apa yang sebenarnya diderita ibunya tersebut.

Menurutnya, laporan polisi tersebut dibuat tanpa menuding atau mencurigai pihak tertentu.
"Saya menekankan juga untuk melaporkan ini saya tidak ada tujuan untuk menuduh untuk mencurigai apa pun."
"Tapi lebih mengecek kejelasan dari penyakit mama dan riwayat kematian mama, itu aja," kata Rizky Febian dalam video yang tayang di channel Cumicumi pada 9 Januari 2020, berjudul Laporan Rizky Febian Ditindak lanjuti, Rumah Teddy Diperiksa Polisi.
Ia mengaku, tujuan dari pelaporan itu untuk dilakukan autopsi sehingga diketahui kronologi meninggal Lina.
Tak hanya itu, Rizky Febian pun kembali menegaskan, pelaporan kepada polisi juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak mana pun.
• Mengenai Hasil Autopsi Lina, Begini Komentar Sule, Tanggapi Juga Soal Pencantuman Pasal Pembunuhan
"Saya melaporkan untuk autopsi dan juga kronologis, tidak menyudutkan siapa pun, tidak menyebutkan nama siapa juga, saya tidak menuduh siapa," katanya.
Terkait hal ini, sang ayah, Sule pun turut berkomentar. Ia menyebut, Rizky adalah putra dari Lina sehingga berhak untuk mengetahui kejelasan dari meninggalnya Lina.
"Pengen tahu lah, ini anaknya, enggak tahu kan enggak ada surat kematiannya gimana, terus mamanya meninggal karena penyakit apa, pengen tahu," kata Sule.
Menurutnya, hasil dari laporan putranya itu bisa mengetahui penyebab sebenarnya Lina meninggal.
Kemudian, Sule menjelaskan, suami Lina, Teddy tak menjelaskan terkait hal itu kepada pihak keluarga Lina yang lain.
Hal itulah yang membuat Rizky Febian, sebagai anak kandung Lina juga turut melaporkan.
"Kenapa ini mau melakukan pengecekan, dari pihak keluarga tidak tahu apa, enggak ada penjelasan dari pihak suaminya kepada keluarganya, itu aja," katanya.
Walaupun begitu, komedian kondang ini menyebut, bukan berarti berprasangka buruk terhadap Teddy.
Ia menyebut, apapun yang terjadi, ia sebagai mantan suami juga keempat anaknya dari Lina akan tetap pasrah.
"Tak ada suudzon apapun kita pasrahkan pada Yang Kuasa," kata Sule.
Sementara itu, Teddy mengaku, mencoba mengerti bahwa Rizky Febian ingin mengetahui kebenaran dari meninggalnya mantan istri Sule.
Hal ini disampaikan Teddy seperti yang dimuat dalam video di channel Cumicumi, pada 9 Januari 2020.
"A Iky ini kan masih anaknya bunda Lina, mungkin itu anaknya sendiri pengen tahu kebenarannya," katanya.
Walaupun begitu, ia mengaku sebenarnya tak tega jasad istrinya harus diautopsi.
"Tahu sendiri kan autopsi itu enggak sembarangan. Kalau saya sendiri sih enggak tega, ibaratnya harus udah tenang," ujarnya.
Ia menyebut, jika hasil autopsi Lina tak ada kejanggalan, ia mengaku tak masalah.
Teddy menyebut, sudah memamaafkan Rizky Febian. Namun, ia menyebut, putra sulung Sule harus minta maaf pada Lina.
"Kalau emang nanti enggak ada apa-apa emang baik-baik aja. Saya dari sekarang sih sudah memaafkan A Iky nya, cuma A Iky sendiri harus minta maaf sama ibunya," katanya.
Bukan Akibat Kekerasan
Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap mantan istri Sule, Lina Jubaedah, Jumat (31/1/2020).
Polisi menggelar konferensi pers Jumat sore ini di Mapolrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya melakukan beberapa hal untuk menguak misteri kematian Lina.
Ini terkait laporan Rizky Febian yang mencurigai kematian Lina yang mendadak.
Polisi kemudian melakukan olah TKP di rumah di Jalan Neptunus Raya, Margahayu Raya.
Dari olah TKP penyidik mendapatkan barang bukti berupa obat-obatan yang dikonsumsi Lina, CCTV, CPU, dan oksigen.
Polisi juga sudah memeriksa 25 orang saksi.
Polisi lali melakukan autopsi di TPU Kampung Sekelimus, Kelurahan Batununggal tanggal 9 januari. Autopso dilakukan oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Sartika Asih dan RSHS.
"Dari hasil visum et repertum kondisi jenazah sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ucapnya.
Ia menambahkan, pada pemeriksaan organ dalam ditemukan indikasi korban mengidap darah tinggi kronis.
Tak hanya itu ada batu empedu di saluran empedu, dan luka pada selaput lambung.
"Hasil pemeriksaan toksilogi, tidak ditemukan zat beracun pada sampel dari korban," ucap Saptono Erlangga.
Polisi lantas mengambil kesimpulan dari hasil penyelidikan.
"Kesimpulan autopsi kematian suadari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun dalam tubuh saudari Lina, akan tetapi akibat penyakit hipertensi kronis, luka pada selaput lambung, batu empedu pad saluran, pembesaran pada organ jantung," ujarnya dalam siaran langsung di TVOne.
Dengan demikian, laporan Rizky Febian mengenai kecurigaan adanya pembunuhan atau pembunuhan berencana atas kematian Lina tak terbukti.
"Dugaaan adanya peristiwa yang berkaitan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tidak terbukti," katanya.