Hasil Autopsi Almarhum Lina
Akhirnya Terungkap, Penyebab Sebenarnya Lina Jubaedah Meninggal, Bukan Kekerasan atau Racun tapi Ini
Seperti diketahui, ibu Rizky Febian meninggal setelah sempat pingsan. Ia pingsan melaksanakan ibadah Sholat Subuh.
TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya terungkap penyebab sesungguhnya yang membuat Lina Jubaedah, mantan istri komedian Entis Sutisna alias Sule meninggal dunia pada 4 Januari 2020.
Seperti diketahui, ibu Rizky Febian meninggal setelah sempat pingsan. Ia pingsan usai melaksanakan ibadah Sholat Subuh.
Berdasarkan hasil autopsi yang diumumkan polisi, Lina Jubaedah meninggal bukan karena tindak kekerasan, mantan istri Sule itu justru meninggal karena penyakit yang diidapnya.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga seperti yang disiarkan langsung TV One, Jumat (31/1/2020).
"Sebagai kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik dapat dijelaskan bahwa kematian saudari Lina Jubaedah, bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh saudara Lina, akan tetapi akibat penyakit," katanya.
Disebutkan, Lina memiliki penyakit darah tinggi atau hipertensi yang kronis.
Selain itu, ia juga disebut mengalami luka pada selaput lendir lambung.
Penyakit lain yaitu ditemukan pembesaran pada organ jantung dan gangguan pada saluran empedu.
"Adanya gambaran penyakit hipertensi yang kronis, kemudian adanya luka pada selaput lendir lambung, adanya batu pada saluran empedu, ada pembesaran pada organ jantung," ujarnya.

Seperti yang diketahui, kematian Lina mengundang penasaran termasuk putranya sendiri dari pernikahan Lina dengan Sule, Rizky Febian.
Rizky pun mengajukan laporan atas dugaan kejanggalan kematian ibunya pada 6 Januari 2020 ke Polrestabes Bandung.
• BREAKING NEWS, Polisi Ungkap Hasil Autopsi Lina Jubaedah Mantan Istri Sule, Kematian Dinilai Wajar
Disebutkan, seperti ada lebam di tubuh Lina. Belakangan diketahui, ada warna biru-biru di tubuh Lina Jubaedah.
Dalam laporan itu, Rizky Febian mencantumkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan. Namun, dalam laporan itu tidak ada pihak yang dilaporkan.
Polisi pun langsung gerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Pada 8 Januari 2020, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman mendiang Lina, di kawasan Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung.
Pihak kepolisian melakukan olah TKP selama 2,5 jam dan membawa CPU komputer, ponsel Lina, hingga rekaman CCTV.