Jumat, 1 Mei 2026

Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Dianggap Halangi Penyidikan Harun Masiku

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kamis (23/1/2020).

Tayang:
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kamis (23/1/2020).

Para pelapor Yasonna Laoly ke KPK adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya.

Laporan terhadap Yasonna Laoly terkait Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Yasonna Laoly dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan terkait simpang-siur keberadaan Harun Masiku.

"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK.

Yasonna dinilai telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.

Belum Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Yasonna Laoly Mengundurkan Diri dan Kembali Jadi Menkumham

Soal Harun Masiku, Anggota DPR RI Sebut Yasonna Bisa Dikategorikan Menghalangi Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Yasonna menyebut Harun Masiku masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020).

Pada Rabu (22/1/2020) kemarin, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie akhirnya mengakui Harun Masiku telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

"Tidak masuk akal gitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo tetapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia.

Dalam laporan hari ini, Kurnia dan kawan-kawan menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020).

Laporan itu pun sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.

"Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin, harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut," kata Kurnia.

Dicari KPK, Lokasi Harun Masiku Masih Misteri Bahkan Istri Tak Tahu, Terakhir Kontak 7 Januari 2020

Terkait Pencarian Harun Masiku yang Dikabarkan Ada di Luar Negeri, PDI-P Serahkan Sepenuhnya ke KPK

Adapun Pasal 21 yang dimaksud Kurnia adalah Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Harun Masiku tiba kembali di Indonesia pada Selasa (7/1/2020) setelah terbang ke Singapura sehari sebelumnya.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny Sompie kepada wartawan, Rabu kemarin.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved