Soal Harun Masiku, Anggota DPR RI Sebut Yasonna Bisa Dikategorikan Menghalangi Pemberantasan Korupsi

Ia mengatakan itu ketika menanggapi kabar simpang siurnya keberadaan tersangka kasus dugaan suap sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie bisa dikenakan pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hal itu disampaikan Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman.

Ia mengatakan itu ketika menanggapi kabar simpang siurnya keberadaan tersangka kasus dugaan suap sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku.

Aturan mengenai perintangan penyidikan tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Itu adalah bagian dari obstruction of justice dalam UU Tipikor sebagai kejahatan yang sama dengan tindak pidana korupsi, itu konsekuensinya," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

TERUNGKAP? Harun Masiku di Indonesia Sejak 7 Januari, KPK OTT Besoknya dan Sebut di Luar Negeri

Benny pun meminta Kemenkumham, dalam hal ini baik Yasonna maupun Ronny, untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik soal perubahan informasi soal keberadaan Harun Masiku.

"Semua rakyat meminta pemerintah menjelaskan mana yang sebenarnya, apakah keterangan Dirjen Imigrasi, keterangan KPK, atau keterangan Menkumham," ujar dia.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar publik tidak menduga-duga mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun dan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Supaya publik tidak membuat kesimpulan sendiri bahwa pemerintah Menkumham dan Dirjen Imigrasi telah mengambil posisi sebagai bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pemeriksaan terhadap Harun," kata Benny.

Diberitakan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, eks caleg PDIP, Harun Masiku, berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020).

Ronny mengatakan, informasi kedatangan Harun itu terlambat diketahui karena terdapat kelambatan dalam memproses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.

Dicari KPK, Lokasi Harun Masiku Masih Misteri Bahkan Istri Tak Tahu, Terakhir Kontak 7 Januari 2020

"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soetta ketika HM melintas masuk," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

Ketika KPK menangkap Wahyu Setiawan, Harun disebutkan terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) atau dua hari sebelum OTT tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved