1.036 WNA Tersebar di Ciayumajakuning, Kantor Imigras Cirebon: Biasanya ke Indramayu
"Berdasarkan data kami mereka tersebar secara merata di Ciayumajakuning," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto, menyebut ada 1036 warga negara asing ( WNA ) di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Mereka merupakan WNA dari sejumlah negara di berbagai belahan dunia dan mengantongi izin resmi.
Dari mulai Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
"Berdasarkan data kami mereka tersebar secara merata di Ciayumajakuning," kata M Tito Andrianto saat ditemui usai Fun Bike Hari Bhakti Imigrasi ke-70 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (18/1/2020).
Ia mengatakan, rata-rata keperluan seribuan WNA di Ciayumajakuning ialah untuk pekerjaan.
• Selama 2019, Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 21 Warga Asing
• Ada Warga Asing Jadi Korban Luka Berat Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Siapa Dia?
Namun, tidak sedikit juga WNA yang datang untuk mengunjungi keluarganya yang menikah dengan warga setempat.
"Itu biasanya datang ke Indramayu. Kalau WNA yang bekerja paling banyak di Majalengka," ujar M Tito Andrianto.
Pihaknya pun telah menerbitkan izin tinggal kepada para WNA itu sesuai tugas dan fungsinya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang keimigrasian
Pasalnya, menurut dia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berusaha semaksimal mungkin untuk melayani WNI yang akan ke luar negeri maupun WNA yang akan tinggal di Indonesia.