Okupansi dan Pendapatan Hotel di Jabar Menurun Selama Tahun 2019, Ini Dugaan Penyebabnya
Selama tahun 2019 tingkat okupansi dan pendapatan yang dialami industri perhotelan di Jawa Barat mengalami penurunan.
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama tahun 2019 tingkat okupansi dan pendapatan yang dialami industri perhotelan di Jawa Barat mengalami penurunan.
Kondisi ini mempengarui Pendapatan Asli Daerah ( PAD) yang juga ikutan menurun.
Salah satu penyebabnya adalah banyaknya tempat kos, perumahan, termasuk apartemen yang dijadikan tempat penginapan.
• Sambut Imlek, The Trans Luxury Hotel Bandung Sajikan Yu Sheng, Jadi Simbol Pengharapan
Selain itu, hotel-hotel di Jawa Barat belum banyak menawarkan event yang bisa mendatangkan wisatawan domestik (wisdom) dan wisatawan mancanegara (wisman).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran ( PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan saat ini marak tempat tinggal ditawarkan menjadi penginapan.
Kondisi tersebut sangat mempengaruhi okupansi hotel.
Padahal, sesuai aturan tempat-tempat tersebut tidak boleh beralih fungsi menjadi tempat penginapan.
• RESMI 4 Apartemen Jadi Hotel di Jatinangor Ditutup, Satpol PP Sumedang Panggil Semua Manajemen
Terlebih tempat-tempat tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP.
"Bisa dilihat okupansi turun sampai 15 persen, pendapatan secara nasional pun turun hingga 30 persen. Kondisi hampitr serupa juga terjadi di Jawa Barat. Salah satu penyebabnya alih fungsi perumahan, apartemen, tempat kos. Mereka tidak ada TDUP, tidak bayar pajak," katanya disela acara Musda XIII PHRI Jawa Barat di Hotel Papandayan Bandung, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, penurunan okupansi dan pendapatan hotel secara tidak langsung mempengaruhi PAD yang juga mengalami penurunan atau minus pada tahun lalu.
Hal seperti ini dinilainya harus menjadi perhatian pemerintah.
• Hotel Bintang Lima di Cipanas Cianjur Dilaporkan, Diduga Ganggu Resapan Air dan Ruang Terbuka Hijau
Upaya yang bisa dilakukan salah satunya membuat aturan jelas atau bisa berupa perwal terkait perumahan atau apartemen yang dijadikan penginapan.
Dicontohkan, Sumedang sudah menerapkan aturan ketat berupa larangan perumahan atau bangunan yang diperuntukan sebagai tempat tinggal beralih menjadi penginapan.
"Aturan tegas harus dilakukan agar tidak merugikan industri perhotelan yang izin dan peruntukkannya jelas," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/herman-mochtar_20180710_113533.jpg)