RESMI 4 Apartemen Jadi Hotel di Jatinangor Ditutup, Satpol PP Sumedang Panggil Semua Manajemen
Sebanyak 4 apartemen yang berubah menjadi hotel di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, resmi ditutup izin operasionalnya
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 4 apartemen yang berubah menjadi hotel di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, resmi ditutup izin operasionalnya oleh Satpol PP Sumedang.
Setelah pekan lalu melakukan inspeksi mendadak, dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Satpol PP Kabupaten Sumedang memanggil manajemen keempat apartemen tersebut.
Perwakilan manajemen dari Apartemen Taman Melati, Pinewood, Easton Park, dan Awani Pondokan Studento pun memenuhi panggilan ini, Senin (13/1/2020).
Kepala Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kabupaten Sumedang Bambang Rianto mengatakan, pada intinya, hasil pertemuan hari ini, pihak manajemen sepakat untuk menutup unit hotel yang ada di apartemen.
"Pemanggilan ini untuk menindaklanjuti hasil sidak pekan kemarin. Keempat perwakilan dari manajemen apartemen hadir semua hari ini," ujar Bambang kepada Kompas.com di kantor Satpol PP Sumedang, Senin siang.

Sepakat menutup hotel
Dalam pertemuan ini, kata Bambang, manajemen apartemen sepakat untuk tidak lagi mengoperasionalkan usaha hotel di dalam apartemen sebelum seluruh perizinannya diperbaharui.
Bambang menuturkan, untuk manajemen Apartemen Taman Melati, pihak pengelola sanggup untuk menghentikan kegiatan fasilitas hotel dan akan memproses perubahan peruntukkan IMB dan proses Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kesanggupan ini, dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani Building Manager Apartement Taman Melati Jatinangor Dedy Jalesvevanto.
"Dalam hal ini, manajemen Taman Melati melanggar Perda Sumedang Nomor 9 Tahun 2011, tentang Kepariwisataan dan Perda Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung," tutur Bambang.
Bambang menyebutkan, untuk Apartemen Awani Pondokan Studento yang beralih fungsi menjadi Hotel City Edge, pihak pengelola sanggup untuk mengajukan proses Tanda Daftar Usaha Pariwisara (TDUP).
Kesanggupan ini juga dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani Manager Operasional CV City Edge Agus Muhaemin.
Melanggar perda kepariwisataan
Apartemen Awani diduga melanggar Perda Sumedang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan.
Kemudian, kata Bambang, untuk Apartemen Easton Park, pihak pengelola juga menyanggupi untuk menghentikan kegiatan fasilitas hotel dan akan memproses perubahan peruntukkan IMB dan proses Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).