TS Racuni Temannya Pakai Racun Tikus, Lihat Korban Pingsan Ia Gasak Mobil Truk dan 480 Sak Semen
TS tega meracuni temannya memakai racun tikus. Melihat korban pingsan, ia kemudian menggasak mobil truk berisi 480 sak semen.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pelaku perampokan dengan modus meracuni dengan racun tikus saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Senin (6/1/2020).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara," ujar Kapolres.
• Banjir Rob di Desa Eretan Kulon Indramayu Bukan Kali Pertama, Harus Ada Perbaikan Breakwater Segera
• Banjir Rob Rendam Pemukiman Warga di Desa Eretan Kulon Indramayu, Ketinggian Banjir 40 Sentimeter
Rekomendasi untuk Anda