Guru dan Orang Tua Harus Tahu, Berikut Sejumlah Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim pada 2020

Mendikbud Nadiem Makarim, memiliki beberapa gebrakan baru, satu di antaranya menghapus ujian sekolah yang memakai sistem pilihan ganda

TRIBUNNEWS / JEPRIMA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Raker tersebut beragendakan perkenalan dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

TRIBUNJABAR.ID- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memiliki beberapa gebrakan baru.

Satu di antara gebrakan Nadiem Makarim adalah mengganti Ujian Nasional (UN) dengan sistem penilaian baru,

Nadiem Makarim juga mengubah konsep pilihan ganda di Ujian Sekolah.

Ada juga kebijakan soal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Berikut perinciannya:

1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Melalui kebijakan yang disebutnya dengan "Merdeka Belajar", Menteri Nadiem menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Beberapa komponen pun akan dipangkas.

Guru akan memiliki kebebasan dalam memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Mendikbud Nadiem Makarim Sebut Pilihan Ganda Ujian Nasional Tak Tentukan Prestasi Siswa

Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Nadiem Makarim Tak Buru-buru Ganti UN, Ini Alasannya

2. Ubah sistem zonasi PPDB

Selain itu, Nadiem juga mengubah sistem zonasi yang selama ini kerap menimbulkan masalah.

Walaupun diubah, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih fleksibel.

Nantinya komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa menimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan jalur prestasi atau sisanya sebesar 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved