Kasus Video Vina Garut
Sidang Kasus Video Vina Garut, JPU Yakin VA Bukan Korban
Sidang kasus 'Vina Garut' awalnya akan menghadirkan dua saksi ahli, hanya dihadiri saksi ahli hukum pidana.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sidang kasus 'Vina Garut' awalnya akan menghadirkan dua saksi ahli, hanya dihadiri saksi ahli hukum pidana.
Akibatnya, agenda sidang pemeriksaan saksi ahli harus kembali dilakukan pekan depan.
Awalnya, jika pemeriksaan saksi ahli selesai pekan ini, majelis hakim Pengadikan Negeri Garut bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan. Namun agenda sidang pada Kamis (26/12/2019) batal memeriksa saksi mahkota.
"Minggu depan masih saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru bisa saksi mahkota. Jadi para terdakwa saling bersaksi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, Kamis (19/12/2019).
• FAKTA BARU Vina Garut, Rupanya Dinikahi Rayya Saat Remaja, Saat Buat Video Panas Masih di Bawah Umur
Dapot menyebut, saksi ahli hukum pidana dari Unisba hanya menjelaskan terkait pasal yang menjerat terdakwa. Saksi menerangkan sesuai keahliannya.
"Dia (saksi) menjelaksan sesuai keilmuannya. Apakah kasus itu masuk pidana atau tidak. Nanti majelis hakim juga akan mengambil keputusan," katanya.
Dapot masih yakin dengan dakwaannya jika terdakwa VA bukan sebagai korban. Apalagi VA memang terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti lihat saja hasil persidangannya. Kami yakin para terdakwa termasuk VA memang bersalah. Dasar VA jadi korban itu darimana. Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.
• Dari 66 Video yang Diperiksa,Hanya 2 Video Terkait VA Vina Garut
Pengacara We dan AD, Soni Sonjaya, mengatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana dinilainya masih normatif. Keterangan dari ahli juga sangat terbatas.
"Tadi hanya menjelaskan seputar konten yang mengandung pornografi itu apa. Foto dan video masuk ke pasal atau tidak," katanya.
Soni menyesalkan hanya satu saksi ahli yang bisa hadir. Proses persidangan pada pekan depan pun harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.
"Nanti pada saatnya, kami akan menghadirkan saksi. Kami sudah jelas menolak kalau VA jadi korban. Apalagi dia mendapatkan uang dari hasil bermain itu. Klien kami juga sudah menjelaskannya," ucapnya.
• Sidang Kasus Video Vina Garut, Saksi Mahkota Batal Diperiksa