Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Berdampak pada Perbaikan Layanan Faskes

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) menjadi sebuah keharusan yang tak bisa dihindarkan.

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Kemal Setia Permana
Kepala BPJS-Kes Kota Bandung, Cucu Zakaria dalam Media Gathering BPJS-Kes bersama jurnalis Kota Bandung di kawasan Burangrang, Senin (16/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setiap Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) menjadi sebuah keharusan yang tak bisa dihindarkan.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS-Kes Kota Bandung, Cucu Zakaria.

Cucu memastikan hal itu sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peraturan itu menyebutkan bahwa kenaikan iuran itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan," ujar Cucu dalam Media Gathering BPJS-Kes bersama jurnalis Kota Bandung di kawasan Burangrang, Senin (16/12/2019).

RSUD Sumedang Jadi Bagian Pilot Project Global Budgeting BPJS, Harap Tak Ada Tunggakan Lagi

Menurut Cucu, setelah iuran disesuaikan, maka terjadi perubahan jumlah yang harus ditanggung oleh peserta masing-masing kategori.

Kategori Peserta Mandiri yaitu Kelas I menjadi Rp 160.000, Kelas ll menjadi Rp 110.000 dan Kelas lll menjadi Rp 42.000.

Untuk kategori karyawan atau pekerja, yang terdampak kenaikan adalah yang memiliki upah Rp 8 juta - Rp12 juta per bulan atau 3 peprsen dari total pekerja.

"Penyesuaian iuran tersebut berdampak menambah iuran sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh. Nilai ini sebenarnya kecil karena termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri), dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan," kata Cucu.

Untuk peserta PPU yang terdiri dari pejabat negara, ASN Pusat, prajurit dan anggota Polri, kenaikan berlaku mulai 1 Oktober dengan jumlah iuran adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan batas atas gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta.

Sedangkan peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan dengan jumlah iuran adalah setara Kelas Ill yaitu Rp 42.000 per bulan per orang.

Kenaikan iuran BPJS-Kes, kata Cucu, sangat bermanfaat bagi seluruh pihak, termasuk peserta. Selaiin hadirnya perbaikan layanan di fasilitas kesehatan juga sangat berguna bagi keberlangsungan jaminan sosial kesehatan itu sendiri.

"Dari tahun ke tahun, jumlah penerimaan dibandin dengan beban jaminan yang dikeluarkan BPJS-Kes selalu diwarnai lebih besar beban jaminan. Oleh sebab itu, kenaikan iuran ini diharapkan akan semakin mempermudah dan memperlancar kepentingan peserta itu sendiri. Juga kami akan semakin memperbaiki pelayanan kesehatan, misalnya, dengan memperpendek jarak klaim rumah sakit dari tadinya dua bulan, misalnya, bisa cair dalam satu bulan saja," katanya. (Kemal setia permana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved