Penggusuran di Tamansari Bandung
Rusuh Penggusuran di Tamansari Bandung, Mang Oded Jelaskan Duduk Perkaranya, Menyesal dan Minta Maaf
"Warga sebanyak 176 KK meminta agar pembangunan rumah deret segera dibangun karena mereka ingin segera kembali ke Tamansari," ujar Oded.
Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta maaf kepada masyarakat yang terganggu oleh adanya pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung.
"Mang Oded minta maaf kepada masyarakat khususnya warga Kota Bandung yang terkena dampak pengamanan aset, baik di lokasi atau pun luar lokasi," ujar Oded M Danial di Pendopo, Sabtu (14/12/2019).
Oded menegaskan, tidak ada penggusuran yang ada pengamaman aset milik Pemkot Bandung dan aparat bertindak sudah sesuai prosedur.
"Pemkot harus segera membangun rumah deret dianggaran 2019 dan sudah di akhir tahun makanya harus segera dilaksanakan," ujar Oded.
Menurut Oded, pembangunan rumah deret untuk mengatasi kawasan kumuh dan memberikan rumah layak huni untuk warga RW 11.
• Penggusuran di Tamansari, Polda Jabar Periksa Anggota Polri Jika Ada yang Keliru Jalankan Tugas
"Warga sebanyak 176 KK meminta agar pembangunan rumah deret segera dibangun karena mereka ingin segera kembali ke Tamansari," ujar Oded.
Oded mengakui masih ada warga yang tidak setuju tapi akhirnya setelah melalui proses hukum dan Pemkot boleh membangun.
Oded M Daniel menyesalkan adanya sedikit bentrok tapi tidak menimbulkan luka yang parah khususnya dari warga. Malah aparat kepolisian dan Satpol PP yang banyak mengalami luka-luka.
"Selama ini kita sudah menggunakan cara mediasi. Bahkan mereka yang menolak pembangunan diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.
• VIDEO PENGGUSURAN DI TAMANSARI, Penjelasan Oded Pasca Penertiban Warga RW 11 Tamansari Bandung
Oded menyesalkan saat pengamanan aset banyak pendatang dari luar warga yang ikut meramaikan situasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan kota Bandung, Dadang Dharmawan mengatakan masih ada 6 kepala keluarga yang menolak pembangunan rumah deret, dan empat keluarga akan menggugat ke PTUN.
Seperti diketahui jumlah keluarga yang setuju dengan pembangunan rumah deret sebanyak 176 kepala keluarga.
"Karena mayoritas warga setuju dengan pembangunan ini, kami harus segera merealisasikannya," ujar Dadang di Pendopo.
Selain itu, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011, tentang kawasan dan permukiman, sudah menjadi kewajiban Pemkot Bandung untuk menyediakan hunian yang layak huni bagi warganya.
Dadang mengatakan, rumah deret dibangun di atas tanah milik Pemkot dan biaya pembangunan oleh APBD Pemkot Bandung. "Pembangunan tahap pertama sebesar Rp 66 miliar untuk membangun 200 unit," ujarnya.