Pria di Takalar Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 15 Tahun Selama 2 Tahun, Kini HJ Hamil
Seorang pria di Takalar, Sulawesi Selatan, TT (50), tega menyetebuhi putri kandungnya sendiri, HJ (15).
TRIBUNJABAR.ID, TAKALAR - Seorang pria di Takalar, Sulawesi Selatan, TT (50), tega menyetebuhi putri kandungnya sendiri, HJ (15).
Aksi bejatnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Kini HJ pun dilaporkan hamil.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini.
Unit PPA Polres Takalar juga telah mengatar korban menjalani pemeriksaan kandungan di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Senin (9/12/2019) kemarin.
• Modus Ayah Cabuli Anak Tirinya, Diminta Masakkan Mie Instan, Namun Justru Ditarik dan Diperkosa
Kepala Unit PPA Polres Takalar, Aipda Suanto menyampaikan, tampilan secara fisik, perut korban tampak membesar.
HJ diduga telah mengandung akibat disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
"Kondisi fisik kita lihat dalam keadaan mengandung," kata Aipda Suanto kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara, Kombes Pol Farid Amansyah, menuturkan bahwa kepastian kehamilan korban belum bisa dipastikan.
Hasil pemeriksaan kandungan, kata Farid, masih membutuhkan konfirmasi melalui Ultrasonography (USG).
Oleh karena itu pihaknya belum bisa meyakini kesimpulan pemeriksaan soal kehamilan korban.
"Hasil pemeriksaan mendapatkan hasil yang belum bisa dipublikasi. Masih ingin dikonfirmasi dengan USG karena belum diyakini kesimpulannya," kata Kombes Pol Farid kepada Tribun.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan polisi, korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya selama hampir dua tahun.
HJ menyampaikan keterangan ini dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar.
"Pengakuan korban digauli sama ayahnya sejak dua tahun lalu," kata Aipda Susanto.
Polisi akhirnya berhasil menyelamatkan korban HJ yang dibawa lari oleh ayahnya di Kabupaten Pangkep, Senin (9/12/2019) kemarin.
• Pria 55 Tahun di Brebes Tega Cabuli Sejumlah Anak di Bawah Umur, Imingi-imingi Uang Rp 4000