Pria 55 Tahun di Brebes Tega Cabuli Sejumlah Anak di Bawah Umur, Imingi-imingi Uang Rp 4000

Seorang pria berusia 55 tahun di Brebes, Slamet Riyadi, tega mencabuli delapan anak di bawah umur.

Editor: Theofilus Richard
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BREBES - Seorang pria berusia 55 tahun di Brebes, Slamet Riyadi, tega mencabuli delapan anak di bawah umur.

Warga Kecamatan Paguyangan, Brebes itu, mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 4000 untuk melayani nafsu bejatnya.

Pelaku akhirnya diringkus polisi di kediamannya, Sabtu (7/12/2019).

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan itu setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.

Berawal ketika salah satu saksi yang melihat perbuatan pelaku terhada salah satu korban pada Selasa (3/12/2019), yang kemudian dilaporkan ke orangtua korban.

Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri yang Baru Berusia 12 Tahun, Montir Motor Ini Dibekuk Polisi

Orangtua korban yang penasaran kemudian berusaha mencari tahu kebenarannya. Anaknya kemudian mengakui telah menjadi korban perilaku bejat pelaku.

Tak terima, orangtua anak itu melapor ke polisi.

Hasil pengembangan awal polisi, pelaku telah melakukan aksinya kepada sedikitnya delapan anak di bawah umur.

"Informasi yang kita terima, ada delapan anak yang jadi korbannya. Semuanya masih di bawah umur," ungkap Kapolres Aris Supriyono, di Mapolres Brebes, Senin (9/12/2019).

Aris menjelaskan, pelaku mengiming-imingi uang kepada calon korbannya. Untuk empat korban, pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp 28.000.

Setelah terjerat dengan iming-iming uang, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. 

VIRAL, Nenek Perawan Ini Akhirnya Ketemu Jodoh di Usia 56 Tahun, Mempelainya Kakek Duda

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan cabulnya. Hanya saja, ia membantah jumlah korbannya mencapai delapan anak.

Pelaku mengaku hanya melakukan perbuatan itu kepada lima anak. Kepada masing-masing anak, pelaku mengaku memberikan uang Rp 4.000.

"Itu juga hanya cium pipi kanan dan kiri saja. Dirayu saya kasih uang Rp 4.000 agar mau saya cium," ujar Slamet.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Namun kasus ini masih kita kembangkan. Apakah masih ada korban lain," ujar Aris.

(Kompas.com/Tresno Setiadi)

Jurus Kakek 70 Tahun Bisa Nikahi Janda Muda 28 Tahun di Madiun, Berawal dari Kenalan di Hutan

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved