Malangnya Nasib Wanita Ini, Sudah Dituduh Selingkuh, Alat Vitalnya Lalu Disiram Air Panas oleh Suami
Nasib nahas harus dialami perempuan bernama SR, alat vitalnya disiram air panas oleh sang suami, Samiruddin (36).
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Nasib nahas harus dialami perempuan bernama SR, alat vitalnya disiram air panas oleh sang suami, Samiruddin (36).
Kejadian ini bermula dari SR yang dianggap sudah selingkuh oleh suaminya sendiri.
Hingga akhirnya, ibu asal Dusun Deso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar tersebut disiksa secara sadis oleh Samiruddin.
"Pelaku mengangap istrinya selingkuh, lalu memaksa istrinya itu untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis," ujar Kasatreskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus, dikutip TribunJabar.id dari Tribun-Timur, Senin (9/12/2019).
Lebih lanjut Rubertus menjelaskan, SR sempat diikat oleh suaminya.
Tak hanya itu, jeriken plastik lalu dibakar dan diteteskan ke tubuh SR.
• Pelaku Penganiayaan terhadap Momo di Sumedang Ternyata Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan
• Siswi SMA Ini Jadi Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan Pacar Sendiri, Sempat Hilang Berhari-hari
• Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Seorang Dokter Turut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy
"Aksi pelaku ini terbilang sadis karena mengikat istrinya lalu dianiaya. Parah ini, karena sampai menyiram alat kelamin korban," ujar Rubertus.
Akibat disiksa sedemikian rupa, SR dilarikan ke RSUD Pasangkayu pada Rabu (4/12/2019).

Pelaku Melarikan Diri
Setelah melakukan perbuatan kejinya, Samiruddin sempat melarikan diri.
Diketahui, ia kabur hingga ke Lalundu.
Namun, tak berselang lama, Samiruddin ditangkap.
Dia diringkus oleh kepolisian di Lalundu, Kamis (5/12/2019).
• Residivis Kasus Penganiayaan yang Jadi Kurir Narkoba Ditembak Polisi, Sabu dan Ekstasi dari China
• Terlibat Penganiayaan Pekerja yang Betulkan Wastafel, Putri Raja Salman Divonis 10 Bulan Penjara
• Baru Saja Bebas, Kriss Hatta Masuk Penjara Lagi, Kali Ini Gara-gara Dugaan Penganiayaan
Samiruddin pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava yang telah mendapat laporan kejadian tersebut, LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra pada tanggal 4 Desember 2019.

Terancam 10 Tahun Penjara
Tentu saja, Samiruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.