Buruh FSPMI Cirebon Raya Ancam Mogok Massal, Jika Surat Edaran Gubernur soal Upah Minimum . . .

FSPMI Cirebon Raya, mengancam akan melakukan mogok massal, terkait penolakan Surat Edaran Gubernur soal upah minimum kota/kabupaten di Jawa Barat.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, melakukan demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Sumber, Kamis (28/11/2019). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, mengancam akan melakukan mogok massal, terkait penolakan Surat Edaran Gubernur soal upah minimum kota/kabupaten di Jawa Barat.

Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub, mengatakan, mogok massal tersebut akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 Desember 2019, serentak dilakukan se-Jawa Barat.

"Surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum," kata Machbub di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/11/2019).

Buruh dari FSPMI Cirebon Raya Demo Soal Surat Edaran Gubernur tentang Upah Minimum

Pantauan Tribun Jabar, Kamis (28/11/2019), puluhan buruh tersebut melakukan aksi tepat di depan pintu masuk gedung DPRD Kabupaten Cirebon, lengkap dengan pengeras suara yang disimpan di bak mobil terbuka.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 561/175/Yangbangsos tentang pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2020, mendapat kecaman dan penolakan dari buruh di Cirebon.

Dikatakan Machbub, Surat Edaran Gubernur yang dikeluarkan oleh gubernur dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan perusahaan tidak akan dikenakan sanksi bila mengabaikan imbauan tersebut.

Machbub menuturkan, FSPMI Cirebon Raya menolak adanya surat tersebut dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuat surat keputusan menjadi acuan, bukan surat edaran.

Selain itu, mendesak bupati, walikota, dan DPRD untuk melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat agar membuat surat keputusan.

"Hal ini akan membuat kondisi kesejahteraan buruh Jawa Barat semakin sulit dan daya beli masyarakat menurun, karena upah yang tidak sebanding," katanya.

Upah minimum Kabupaten Cirebon untuk tahun 2020, mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen menjadi Rp 2.196.416 dari Rp 2.024.160.

Kenaikan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi, mengatakan, hasil tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dilakukan pada Rabu (6/11/2019).‎

Abdullah menambahkan, untuk UMK di 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap mengikuti peraturan peraturan pemerintah (PP) no 78 tahun 2015.

"Kami masih tetap mengacu ke PP 78 tahun 2015," kata Abdullah Subandi.

Ini besaran UMK di Kabupaten Cirebon sejak 2011 :
2011‎: Rp 906.103,35
2012: Rp 956.650,00
2013: Rp 1.081.300,00
2014: Rp 1.212.618,57
2015: Rp 1.428.000,00
2016: Rp 1.592.220,00
2017: Rp 1.723.578,15
2018:‎ Rp 1.873.701,81
2019: Rp 2.024.160,07‎

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved