Buruh dari FSPMI Cirebon Raya Demo Soal Surat Edaran Gubernur tentang Upah Minimum

ederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
ejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, melakukan demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Sumber, Kamis (28/11/2019). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, melakukan demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Sumber, Kamis (28/11/2019).

Pantauan Tribun Jabar, puluhan buruh tersebut melakukan aksi tepat di depan pintu masuk gedung DPRD Kabupaten Cirebon, lengkap dengan pengeras suara yang disimpan di bak mobil terbuka.

Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub, mengatakan, surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 561/175/Yangbangsos tentang pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2020, mendapat kecaman dan penolakan dari buruh di Cirebon.

Majalengka Masuk Nominasi Kompetisi SP4N LAPOR Kemenpan-RB

Dikatakan Machbub, surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan perusahaan tidak akan dikenakan sanksi bila mengabaikan imbauan tersebut.

"Surat tersebut tidak berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, karena itu cuma bersifat imbauan," kata Machbub disela aksi.

Machbub mengatakan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dianggap telah melakukan perbuatan hukum, karena dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 89 ayat 3.

Dalam pasal tersebut, kata Machbub, upah minimum, ditetapkan melalui surat keputusan, bukan surat edaran.

"Wajar saja kalau ini mendapat penolakan," katanya.

Kecewa Nilai UMK 2020 Purwakarta & Ridwan Kamil Hanya Bikin Surat Edaran, Buruh Ancam Mogok

Machbub menuturkan, FSPMI Cirebon Raya menolak adanya surat tersebut dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuat surat keputusan menjadi acuan, bukan surat edaran.

Selain itu, mendesak bupati, walikota, dan DPRD untuk melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat agar membuat surat keputusan.

"Hal ini akan membuat kondisi kesejahteraan buruh Jawa Barat semakin sulit dan daya beli masyarakat menurun, karena upah yang tidak sebanding," katanya.

Upah minimum Kabupaten Cirebon untuk tahun 2020, mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen menjadi Rp 2.196.416 dari Rp 2.024.160.

Kenaikan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi, mengatakan, hasil tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dilakukan pada Rabu (6/11/2019).‎

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved