Mesin Parkir di Kota Bandung Gagal Total, Target Rp 72 Miliar Baru Rp 8 Miliar, Harus Dievaluasi
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, mempertanyakan realisasi pencapaian
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, mempertanyakan realisasi pencapaian pendapatan retribusi parkir tahun 2019.
Dimana, dari target Rp 72 miliar yang dicanangkan Pemerintah Kota Bandung, hingga saat ini baru mencapai Rp 8 miliar atau hanya 11 persen.
“Masih sangat jauh dari target yang dicanangkan oleh Pemkot ya, tentunya banyak faktor kenapa target itu bisa tidak tercapai, apakah teknis ataupun non teknis. Tapi yang jelas kondisi saat ini meleset dari begitu banyak hal yang dijanjikan melalui hasil kajian dulu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung. Sabtu (16/11/2019).
Menurutnya, jika hasil kajian yang dibuat objektif, seharusnya 70 persen dari target yang dicanangkan itu bisa tercapai. Oleh karena itu, Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung perlu duduk bersama untuk membahas masalah tersebut.
“Kita sama-sama bahas, apakah kita akan menggeser target di tahun berikutnya atau bagaimana. Karena saya yakin hasil kajian tidak mungkin dibuat asal-asalan,” ucapnya.
• Awal Musim Hujan di Tasikmalaya Diperkirakan Pertengahan Bulan Ini, Wali Kota Bilang Begini
Saat disinggung, belum optimalnya mesin parkir menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target pendapatan retribusi parkir, dirinya tidak menepis mengenai hal tersebut.
Justru, lanjutnya, bila dibandingkan dengan kondisi di Jakarta dan Palembang, pengoperasian mesin parkir di Bandung seolah berjalan stagnan. Bahkan, dia menyebut, jika biaya pemeliharaan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan yang dihasilkan oleh mesin parkir.
“Saya kira pengadaan mesin parkir terlalu terburu-buru. Seharusnya disesuaikan dahulu dengan kemampuan kita mengoperasikannya, apakah jukir (juru parkir) yang ada saat ini di Kota Bandung, semua sudah bisa mengoperasikannya atau belum, dan juga bagaimana sistem setorannya ke Pemerintah,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung tersebut.
Oleh karena itu, masalah belum optimalnya mesin parkir menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Pasalnya, mereka yang mengoperasikan petugas, operator, dan mesin parkir, serta melakukan sosialisasi di masyarakat. Sehingga masyarakat pun harus didorong untuk tidak membayar secara manual di lokasi yang terdapat mesin parkir.
• Putri Maruf Amin Blak-blakan Alasannya Terjun ke Politik, Mundur dari PNS Maju di Pilkada Tangsel
“Sosialisasi mesin parkir harus masif. Saya yakin banyak masyarakat yang belum mengetahui cara menggunakan mesin parkir,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung lainnya, Andri Rusmana, menurutnya, selain pembenahan mekanisme operasional mesin parkir dengan mengefektifkan titik- titik yang berpeluang memberikan potensi besar pendapatan.
Tetapi juga, Dishub Kota Bandung, harus mampu melakukan penertiban parkir liar yang selama ini menjadi salah satu faktor menurunnya pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Bandung dari sektor parkir.
"Tentunya, Pemkot Bandung dalam hal ini Dishub harus melakukan pembenahan serius terhadap sistem perparkiran, sehingga pendapatan retribusi bisa lebih optimal di capai, misalnya mengevaluasi keberadaan mesin parkir yang belum memberi dampak terhadap pendapatan retribusi parkir di Kota Bandung," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Sabtu (15/11/2019).