Seorang Kakek Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Modusnya Ajak Korban Masuk ke Dalam Rumah Lalu . . .

Seorang kakek mencabuli bocah berusia 6 tahun di Kabupaten Garut, terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada orangtuanya.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
shutterstock
illustrasi. 

Tak terima dengan perbuatan D, orang tua korban melaporkannya ke polisi.

"Mereka lapor ke Polsek Cibiuk. Tapi karena kasus anak, dilimpahkan ke Polres," katanya.

D kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Akibat perbuatannya, D terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku kami jerat pasal 76E junto pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujarnya. (firman wijaksana)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved