Seorang Kakek Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Modusnya Ajak Korban Masuk ke Dalam Rumah Lalu . . .
Seorang kakek mencabuli bocah berusia 6 tahun di Kabupaten Garut, terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada orangtuanya.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Tak terima dengan perbuatan D, orang tua korban melaporkannya ke polisi.
"Mereka lapor ke Polsek Cibiuk. Tapi karena kasus anak, dilimpahkan ke Polres," katanya.
D kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Akibat perbuatannya, D terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku kami jerat pasal 76E junto pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujarnya. (firman wijaksana)
Berita Terkait