CPNS 2019
Cara Mudah Daftar SKCK Online, Cek Juga Sejumlah Persyaratan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Untuk bisa mendaftar CPNS 2019, pelamar harus memenuhi beberapa syarat. Satu di antaranya adalah SKCK.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Syarat Pemberkasan CPNS 2018 - Begini Tata Cara Membuat SKCK Beserta Biayanya
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan Penting
SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.
Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tata-cara-membuat-skck-ini-daftar-persyaratan-dan-biayanya_20180924_211017.jpg)