Rabu, 27 Mei 2026

CPNS 2019

Cara Mudah Daftar SKCK Online, Cek Juga Sejumlah Persyaratan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Untuk bisa mendaftar CPNS 2019, pelamar harus memenuhi beberapa syarat. Satu di antaranya adalah SKCK.

Tayang:
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
istimewa
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (KSKCK) 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Syarat Pemberkasan CPNS 2018 - Begini Tata Cara Membuat SKCK Beserta Biayanya

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan Penting

SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.

Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved