Sabtu, 30 Mei 2026

CPNS 2019

Cara Mudah Daftar SKCK Online, Cek Juga Sejumlah Persyaratan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Untuk bisa mendaftar CPNS 2019, pelamar harus memenuhi beberapa syarat. Satu di antaranya adalah SKCK.

Tayang:
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
istimewa
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (KSKCK) 

TRIBUNJABAR.ID - Untuk bisa mendaftar CPNS 2019, pelamar harus memenuhi beberapa syarat.

Satu di antaranya adalah SKCK.

Meski syarat SKCK bisa disusul, tak ada salahnya untuk menyiapkannya terlebih dahulu.

Perlu diketahui, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Kini, pengajuan permohonan pembuatan SKCK pun bisa via online.

Buat SIM dan SKCK di Polres Cirebon Kota Tidak Perlu Antre, Cukup Download Aplikasi Ciko Smart

Pendaftaran SKCK Online

Pertama, Anda wajib mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/.

Setelah masuk, silakan menu form pendaftaran.

Anda wajib isi data diri, hubungan keluarga, penididikan, ciri fiisk, dan melampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pendaftaran tersebut.

Syarat mengajukan SKCK secara online adalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir atau Ijazah, foto 4x6 sebanyak 6 lembar.

Puluhan orang mengantre di Mapolres Cimahi untuk membuat SKCK.
Puluhan orang mengantre di Mapolres Cimahi untuk membuat SKCK. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Setelah selesai mengisi data diri di form pendaftaran, nantinya akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, hingga teller BRI.

Setelah melakukan pembayaran, akan muncul kode registrasi.

Kode registrasi itu adalah bukti yang nantinya harus dibawa untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian.

Membuat SKCK Baru Secara Langsung

Selain lewat online, Anda juga dapat membuat atau mendaftar permohonan pembuatan SKCK langsung.

Berikut adalah syarat dan caranya:

Pemohon SKCK ke Polres Bandung Naik 30 Persen, Disiapkan Stok Blanko Hingga 6.000 Lembar

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Warga rela menunggu antrean panjang demi memohon SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) di Kantor Pelayanan Pembuatan SKCK di Mapolsek Bandung Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (19/9/2018).
Warga rela menunggu antrean panjang demi memohon SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) di Kantor Pelayanan Pembuatan SKCK di Mapolsek Bandung Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (19/9/2018). (Tribun Jabar/Mumu Mujahidin)

Tata Cara Memperpanjang SKCK

Jika sebelumnya Anda sudah memiliki SKCK namun sudah tak berlaku lagi, berikut adalah cara memperpanjangnya:

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Syarat Pemberkasan CPNS 2018 - Begini Tata Cara Membuat SKCK Beserta Biayanya

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan Penting

SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.

Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved