Kamis, 28 Mei 2026

Syarat Pemberkasan CPNS 2018 - Begini Tata Cara Membuat SKCK Beserta Biayanya

Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Tayang:
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
munawir.net
Ilustrasi SKCK 

TRIBUNJABAR.ID - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 hampir memasuki tahap akhir, yaitu pemberkasan.

Beberapa instansi diketahui telah mengumumkan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dengan kata lain, peserta yang telah dinyatakan lolos akan melaju ke tahap pemberkasan.

Umumnya, salah satu syarat pemberkasan adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Peserta yang dinyatakan lolos pun disarankan segera melengkapi dokumen-dokumen pemberkasan, termasuk SKCK.

Pasalnya, waktu untuk melengkapi pemberkasan tidaklah lama, yaitu 15 hari.

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian VI poin A disebutkan:

a. Pemberitahuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi disampaikan melalui pengumuman yang memuat bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan calon PNS dan jadwal kehadiran peserta seleksi yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan.

b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalut utebsite instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.

c. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

d. Dalam menetapkan kehadiran .untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan calon PNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ketersediaan waktu untuk paling lambat 10 (sepuluh) hari keda setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c.

d. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Lantas, bagaimana cara mengurus SKCK? Berapa lama masa berlaku SKCK? Berikut penjelasan lengkap tata cara membuat SKCK.

Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari polri.go.id.

Pengertian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (KSKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (KSKCK) (istimewa)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved