Pemuda di Garut Bunuh Kakak Ipar yang Halangi Rujuk dengan Istrinya, Ajak Teman yang Punya Masalah

JA (21) nekat membunuh mantan kakak iparnya, Elki Firmansyah, karena kesal selalu dihalangi untuk rujuk dengan mantan istrinya.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Dua tersangka pembunuhan kakak ipar di Kecamatan Peundeuy, Garut tertunduk saat dihadirkan Satreskrim Polres Garut di Mapolres Garut, Rabu (13/11/2019). 

"Warga kasih informasi kalau dua pelaku ada di Sancang. Setelah dicek, informasi tersebut benar dan anggota langsung menangkap pelaku," ujarnya

Dua pelaku akhirnya bisa ditangkap sekitar pukul 22.30. Setelah berhasil ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolres Garut.

"Kami masih memeriksa kedua pelaku. Sebentar lagi akan kami ekpos," katanya.

Ditolak Rujuk dan Kalah Duel Satu Lawan Satu, JA lalu Keroyok Mantan Kakak Ipar hingga Tewas

Berawal dari tak dapat restu rujuk

Tak mendapat restu rujuk dengan mantan istri, JA (21) nekat membunuh mantan kakak iparnya secara keji.

Aksi pembunuhan dilakukan JA bersama dengan PR (22).

Korban atas nama Elki Firmansyah (29), warga Kecamatan Peundeuy.

Korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Bahkan pergelangan tangan korban putus terkena sabetan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Selasa (12/11/2019) pukul 00.30.

Korban dikeroyok di Jalan Peundeuy, Kampung Paniisan, Desa/Kecamatan Peundeuy.

Elki dikeroyok oleh JA dan PR karena merasa sakit hati.

Keinginan JA untuk rujuk mendapat penolakan dari korban.

"JA ini ingin rujuk dengan mantan istrinya yang merupakan adik korban. Tapi mendapat penolakan. Ia lalu mengajak temannya untuk mengeroyok korban," ucap AKP Maradona Armin Mappaseng, Rabu (13/11/2019).

Saat menganiaya korban, JA dan PR menggunakan senjata tajam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved