Oknum Guru dan Pegawai Kontrak di Bali Paksa Siswi SMK Lakukan Hubungan Seks Menyimpang

Oknum guru itu berpacaran dengan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) yang telah memiliki istri.

Via Tribun Manado
Ilustrasi seks menyimpang oknum guru dan pegawai kontrak di Bali 

TRIBUNJABAR.ID, SINGARAJA – Oknum guru dan pacarnya di Buleleng, Bali, memaksa seorang siswi SMK, V (16) melakukan hubungan seks menyimpang.

Oknum guru itu berpacaran dengan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) yang telah memiliki istri.

Pasangan guru dan pegawai kontrak yang selingkuh itu memaksa siswi SMK untuk melakukan hubungan seks bertiga  (threesome).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto pada (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Menerima laporan itu, polisi pun langsung menciduk AA Putu W di kediamannya di Singaraja.

illustrasi
illustrasi (theattractivearts)

Selanjutnya, polisi menangkap Ni Made SND, warga asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Istri Sedang Hamil, Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Murid yang Masih SD, Diduga Kelainan Seks

Nasib Tragis Gadis 17 Tahun Cianjur, Diculik dari Rumah Lantas Dijadikan Budak Seks Selama 4 Hari

Menurut AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Ni Made SND agar menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik AA Putu W yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kost itu, AA Putu W nyatanya telah menunggu.

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki yang meminta kepada pelaku perempuan untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah," katanya.

Perempuan yang jadi tersangka dijerat memakai pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Lalu, pria yang jadi tersangka diancam menggunakan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

AA Putu W mengaku threesome (hubungan seks bertiga) dengan selingkuhannya, Ni Made SND (29) dan seorang siswi SMK di Buleleng berinisial V (16) lantaran ingin meniru adegan-adegan yang ada di video dewasa.

Disertasi Abdul Aziz Halal Hubungan Seks Tanpa Nikah, MUI Jabar: Itu Haram, Merusak Moral dan Etika

Disertasi Karya Abdul Aziz Tentang Hubungan Seksual Nonmarital: Ketelitian dan Keteledoran Syahrur

Di Mapolres Buleleng, Kamis (7/11/2019), AA Putu W mengaku hanya bercanda mengirimkan video dewasa threesome kepada selingkuhannya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved