Nasib Tragis Gadis 17 Tahun Cianjur, Diculik dari Rumah Lantas Dijadikan Budak Seks Selama 4 Hari

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulya, mengatakan, pihaknya menggandeng tim medis dan psikolog untuk pemulihan korban.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ravianto
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kondisi AL (17) gadis Cianjur yang diculik saat tertidur lelap lalu disekap lantas dijadikan budak seks diperkosa selama 4 hari masih syok berat.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulya, mengatakan, pihaknya menggandeng tim medis dan psikolog untuk pemulihan korban.

Jaka mengatakan, pihaknya melakukan konseling kepada korban agar trauma yang dialami cepat pulih.

"Kami juga melakukan konseling terhadap korban agar trauma yang dialaminya cepat pulih," kata Kompol Jaka Mulya.

Jaka mengatakan, kepada para tersangka ia menjerat dengan dua pasal dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria paruh baya, JR (54), nekat menculik seorang gadis di bawah umur AL (17) yang sedang tertidur lelap dengan cara mencongkel jendela rumah, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulya saat pengungkapan penculikan dan pemerkosaan terhadap AL (17).
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulya saat pengungkapan penculikan dan pemerkosaan terhadap AL (17). (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Setelah berada di dalam kamar, tersangka lalu membekap korban dengan kain warna hitam.

Korban yang sedang tidur di rumah sang nenek di wilayah Kecamatan Cibinong, Cianjur selatan ini langsung tak sadarkan diri.

Belakangan diketahui korban merupakan warga Kecamatan Takokak yang jaraknya cukup jauh dengan rumah sang nenek.

Setelah tak sadarkan diri, korban lalu dibawa tersangka menggunakan sepeda motor menuju kawasan Cianjur kota, sekitar empat jam perjalanan dari wilayah Cibinong.

Tersangka memutuskan untuk membawa korban ke sebuah rumah yang dijadikan tempat penyekapan di kawasan Gang Harapan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Tiba di tempat penyekapan dalam kondisi masih tak sadarkan diri, korban lalu dilucuti pakaiannya satu per satu.

Di tempat tersebut, tersangka JR mengajak dua teman lainnya AH (44) dan ED (40) untuk melakukan perbuatan bejat kepada korban secara bergiliran.

Selama empat hari korban mengalami pemerkosaan oleh tiga tersangka di bawah ancaman pisau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved