Istri Sedang Hamil, Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Murid yang Masih SD, Diduga Kelainan Seks

Guru ngaji asal Samarinda, Kalimantan Timur, yang mencabuli empat muridnya yang masih duduk di bangku SD, MD (29), diduga memiliki kelainan seksual.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Polisi menangkap guru ngaji yang mencabuli murid ngajinya di Samarinda, Kamis (3/10/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, SAMARINDA - Guru ngaji asal Samarinda, Kalimantan Timur, yang mencabuli empat muridnya yang masih duduk di bangku SD, MD (29), diduga memiliki kelainan seksual.

Hal itu disampaikan Kapolsek Palaran, Kompol Nur Kholis saat memberi keterangan pers pada Kamis (3/10/2019).

"Untuk sementara kami menyimpulkan tersangka mengalami kelainan atau penyimpanan seks," kata Nur Kholis.

Karena hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata beristri. Dia punya anak satu usia belia dan kini istrinya sedang hamil muda untuk anak kedunya.

Bejat, Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD

Sementara, kehidupan MD juga tercukupi. Sebagai penjaga masjid, MD memperoleh upah setiap bulan Rp 2 juta. Belum lagi ditambah honor sebagai guru ngaji.

"Kehidupan keluarga tercukupi, makanya kami enggak habis pikir. Kenapa dia lakukan itu, istrinya sedang hamil," jelasnya.

MD diketahui mencabuli empat muridnya saat memberi pelajaran ngaji. Hal itu dilakukan saat semua muridnya berkumpul di rumah pelaku. Rata-rata muridnya anak berusia 7-8 tahun.

MD mengajari ngaji satu persatu secara bergantian. Saat sedang mengajar satu muridnya, tangan pelaku meraba kelamin murid lain yang sedang mengantri.

Aksi itu dia lakukan sejak empat bulan terakhir. Kejadian itu terbongkar setelah korban AM (8) mengeluh sakit kemaluan. Setelah dibujuk sang ibu, AM menceritakan dicabuli pelaku.

Petani di Lampung Cabuli Siswi SMP yang Baru Selesai Lari Pagi, Sempat Kabur Sebelum Ditangkap

Orang tua AM lalu melapor ke Polsek Palaran hingga berujung pada penangkapan pelaku pada 17 September 2019 dikediamannya.

Kini Polsek Palaran masih melakukan pemeriksaan.

"Pengakuan pelaku ada empat korban. Tapi tiga korban belum lapor," katanya.

Polisi masih menunggu laporan korban lain yang mengalami hal serupa.

Pelaku dijerat pasal Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Guru Ngaji di Bandar Lampung Diduga Cabuli 4 Bocah, Korban Trauma Hingga Takut Bertemu Orang Dewasa

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved