Pemda KBB dan Pemkot Bandung Akhirnya Bertemu, Bahas Kompensasi TPA Sarimukti
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ( KBB) telah melakukan pertemuan dengan Bandung untuk menyelesaikan permasalahan KDN attau kompensasi TPA Sarimukti
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ( KBB) telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandung untuk menyelesaikan permasalahan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, pertemuan kedua belah pihak tersebut untuk validasi data agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.
"Harapannya bisa menyelesaikan polemik ini. Melalui validasi data yang dimiliki masing-masing, kami ingin polemik KDN sampah ini bisa diselesaikan hingga tuntas," ujarnya usai menggelar pertemuan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (4/11/2019).
• Pemkab KBB Minta Pemkot Bandung Tunjukan Bukti Pembayaran KDN Ritase Pembuangan Sampah ke Sarimukti
• Masalah Pembayaran Kompensasi Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti, Disebut Bisa Halangi KBB Dapat WTP
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Pemda KBB yakni Asisten Ekbang, Maman Sulaiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Apung Hadiat Purwoko, perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan.
Sementara dari Pemkot Bandung hadir langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kamalia Purbani beserta sejumlah kepala bidang, dan Pjs Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Gun Gun Saptari.
"Kami perlu klarifikasi data, catatan utang itu karena sudah terjadi lama sejak tahun 2013 dan tiba-tiba muncul ada tunggakan Rp 3,2 miliar dari Kota Bandung ke KBB," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bandung, Kamalia Purbani.
• Belum Bayar Kompensasi Rp 3,2 Miliar, DPRD KBB Minta TPA Sarimukti Ditutup Untuk Kota Bandung
• PD Kebersihan Kota Bandung Bantah Punya Utang Kompensasi ke Pemda KBB Terkait TPA Sarimukti
Dalam pertemuan ini, pihaknya ingin meminta penjelasan langsung dari Pemda KBB termasuk menyandingkan data yang dimiliki masing-masing pemerintahan, sehingga bisa diketahui dengan jelas catatan dari mana muncul angka tunggakan Rp 3,2 miliar tersebut.
"Paling penting adalah memperlihatkan data satu sama lain. Sehingga ada titik temu dan pangkal masalahnya diketahui dan tidak terjadi misinformasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan mengatakan, tunggakan utang KDN Kota Bandung ke KBB itu jumlahnya mencapai Rp 3,2 miliar yang terakumulasi sejak tahun 2013, sehingga selama belum dibayar TPA Sarimukti harus ditutup untuk Kota Bandung.
"Jadi, kami meminta Pemda KBB untuk menutup atau menolak sampah dari Kota Bandung, selama mereka (Kota Bandung) belum membayar tunggakan utang sebesar Rp 3,2 miliar," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD KBB, Jumat (1/11/2019).
Adanya tunggakan utang tersebut diperkuat setelah anggota komisi III sidak ke tiga desa yang langsung terdampak pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yakni Desa Sarimukti, Mandalasari, dan Rajamandala.