Disnaker Indramayu Harap UMK 2020 Indramayu Naik Tak Melebihi 8,51 Persen, Ini Alasannya

Meski demikian, Suharjo berharap tingkat kenaikan UMK Indramayu tidak mengalami kenaikan lebih dari 8,51 persen.

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo, Jumat (1/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada 2020.

Diketahui UMK 2020 Indramayu akan naik sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp 180.217,43 dari UMK tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo mengatakan, UMK Indramayu Tahun 2020 diprediksi sebesar Rp. 2.297.931,04 per bulan.

"Pemberlakuannya itu nanti 1 Januari 2020," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/11/2019).

Adapun kenaikan UMK 2020 mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Di dalamnya menjelaskan adanya peningkatan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 5,12 persen di tahun 2019.

Upah Minimum di Cianjur Naik Rp 198 Ribu, Usulannya Sudah Diserahkan ke Gubernur Jabar

Usulan UMK Kabupaten Cirebon Naik‎ 8,51 Persen, Segini Jika Dirupiahkan

Hal tersebut mengakibatkan UMK Indramayu juga akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Meski demikian, Suharjo berharap tingkat kenaikan UMK Indramayu tidak mengalami kenaikan lebih dari 8,51 persen.

Pasalnya, perhitungan kenaikan UMK ini sudah masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV atau Paket Kebijakan Ekonomi Oktober II yang berfokus kepada kebijakan pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi.

"Kita tidak boleh keluar dari surat edaran tersebut," ucap dia.

Selain itu dirinya berpendapat, nominal UMK Indramayu yang tidak terlalu tinggi juga dapat memuluskan wacana Kabupaten Indramayu yang rencananya akan dijadikan sebagai kawasan Industri.

Upah Minimum di Kabupaten Cianjur Naik Rp 198 Ribu

Ahli Candi Indonesia Sebut Batu Bata Kuno yang Ditemukan di Indramayu dari Abad 12-13 Masehi

Faktor diliriknya suatu daerah oleh investor salah satunya dipengaruhi juga oleh besaran UMK dari daerah tersebut.

Hal tersebut tentu akan berdampak positif bagi Kabupaten Indramayu, yakni akan semakin luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti tingkat UMK yang tidak terlalu tinggi ini juga perlu ditunjang dengan memadainya infrastruktur di Kabupaten Indramayu.

Perbaikan infrastruktur penunjang ini yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah agar Kabupaten Indramayu bisa dilirik oleh banyak investor.

"Investor juga untuk membuka industri itu perlu perhitungan, mereka melihat UMK yang tidak terlalu tinggi dan dari sisi infrastrukturnya memadai atau tidak," ujar dia.

 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved