Upah Minimum di Kabupaten Cianjur Naik Rp 198 Ribu

UMK Cianjur tahun ini sebesar Rp 2.336.049. Terjadi kenaikan kisaran lebih kurang Rp 198 ribu untuk UMK 2020.

Dokumentasi Tribun Jabar
Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur menggelar sidang penetapan usulan upah minimum kabupaten (UMK) di Hotel Sangga Buana, Jalan Raya Cianjur-Puncak, Rabu (5/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR- Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, menghasilkan usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.543.987. Usulan tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.

"Prosesnya, sampai saat ini surat dari Plt Bupati Cianjur sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan. Sekarang tinggal menunggu pertimbangan atau ketetapan dari Gubernur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Cianjur Gagan Rusganda, Jumat (1/11/2019).

Ia mengatakan, rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, dilakukan beberapa hari lalu. Berdasarkan aturan, UMK tahun depan naik sebesar 8,51% dari sebelumnya.

Penetapan kenaikan besaran UMK mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edaran itu disebutkan, penaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengacu inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.

Belasan Warga di Cianjur Alami Mual dan Muntah Setelah Konsumsi Nasi Tumpeng

Ahli Candi Indonesia Sebut Batu Bata Kuno yang Ditemukan di Indramayu dari Abad 12-13 Masehi

"Kami di daerah mengikuti aturan itu," katanya.

UMK Cianjur tahun ini sebesar Rp 2.336.049. Terjadi kenaikan kisaran lebih kurang Rp 198 ribu untuk UMK 2020.

Menurutnya Disnakertrans Kabupaten Cianjur tak mendapat laporan pengaduan dari buruh yang tak mendapat gaji sesuai UMK.

Sejauh ini, hampir semua pengusaha menaati aturan pembayaran UMK yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

"Apalagi perusahaan PMA, mereka lebih taat membayar UMK," kata dia.

Kalaupun ada pengaduan, ungkapnya, tim dari Disnakertrans akan melakukan cek dan ricek ke lapangan. Penyelesaian pasti akan dilakukan karena pada prinsipnya pemerintah daerah berkeinginan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

"Kalau selama ini sih di Cianjur berjalan kondusif dalam proses penetapan UMK. Mudah-mudahan untuk tahun ini juga tidak ada masalah," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved