Usulan UMK Kabupaten Cirebon Naik 8,51 Persen, Segini Jika Dirupiahkan
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, mengusulkan upah minimum
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Cirebon diusulkan naik sebesar 8,51 persen.
Kenaikan 8,51 persen tersebut, dari angka Rp 2.024.160, menjadi Rp 2.196.416.
Kenaikan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Bm/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi, mengatakan, bersama tim dewan pengupahan akan melakukan rapat koordinasi yang akan dilakukan awal November atau pertengahan November.
"Dalam rakor tersebut akan membahas ketetapan UMK, untuk angka kenaikan disesuaikan dengan inflasi," kata Abdullah saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
• Awas Sib, Pemain Kalteng Putra Motivasinya Berlipat, Incar Kemenangan vs Persib Bandung, Nanti Malam
Abdullah mengatakan, sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015, pengupahan tidak lagi berdasarkan KHL karena UMK lama ditambah dengan produk domestik regional bruto dan inflasi.
"Meskipun ada aturan itu, kita tetap pakai survel KHL. Tujuannya agar menjadi pembanding dan pertimbangan sebelum ke bupati," katanya.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,3 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, UMK 2020 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2019, kemudian ditetapkan oleh Gubernur pada 1 Januari 2020.
• Sunan Kalijaga di Pihak Atta Lawan Bebby Fey, Kini di Pihak Liza Aditya, Ternyata Ini Alasannya