Pasal di UUD yang Menjadi Alasan Jokowi Setujui Kenaikan Iuran BPJS, Jika Bangkrut Jokowi Melanggar

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku pada 2020 menimbulkan pro kontra di masyarakat

Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Menunjukkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan, Senin (4/6/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku pada 2020 menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Didik J Rachbini mengatakan bahwa jaminan kesehatan yang diberlakukan oleh BPJS harus tetap hidup terus.

Lantaran, pengadaan jaminan sosial dan kesehatan ini termasuk amanah dalam UUD 1945 yang diamandemen, khususnya Pasal 28H. Adapun Pasal 28H berbunyi:

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Ini Tanggapan Warga

1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

"Implementasi Pasal 28H (juga Pasal 34 ayat 2) ini jauh lebih penting dari program lain seperti dana desa, yang tidak khusus disebut sebagai amanah UUD 1945. Tapi, jaminan sosial dan kesehatan adalah amanah UUD 1945 langsung," ujar Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

"Jika program BPJS ini berhenti, maka presiden telah melanggar UUD 1945," lanjutnya.

Sebab, program jaminan sosial dan kesehatan ini mau tidak mau harus tetap berjalan dengan tidak ada alasan apapun untuk berhenti.

Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Januari 2020

Namun, soal iuran naik merupakan persoalan teknis.

Didik mengungkapkan bahwa jika iuran naik dipersoalkan dan tanpa adanya solusi dan justru agitatif bergaya proletar, maka tindakan tersebut menjadi 'ketoprak' yang dangkal.

"Negara lain sudah satu abad menjalankannya dengan berbagai masalahnya, menurut saya, iuran naik hanya satu solusi kecil," kata Didik.

Ia juga menyarankan pemerintah agar tetap menjalankan kenaikan iuran, tetapi dengan solusi subsidi bagi golongan miskin, terutama yang tidak memiliki kendaraan bermotor, rumah beralaskan tanah, jamban sederhana, dan sederet kriteria miskin lainnya.

Sementara, untuk golongan mampu, seperti ciri memiliki pendapatan menengah atas, memiliki kendaraan bermotor, rumah, sebaiknya yang lebih diutamakan untuk dinaikkan. Menurut Didik, rancangan BPJS dengan gaya populis dinilai salah kaprah.

"Harus diubah yang kaya harus membayar tinggi masuk ke skema komersial, sehingga mengurangi beban pemerintah setidaknya sepertiga penduduk harus masuk komersial," kata Didik.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved