Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Januari 2020
Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam pasal 34 Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 75 Tahun 2019
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan mulai diterapkan pada awal 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi untuk seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam pasal 34 Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. Berikut rinciannya:
• BPJS Ketenagakerjaan Kini Tanggung 88 Penyakit Akibat Kerja, Ini Persyaratannya
• Kecelakaan Tunggal Kini Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Kerja Sama dengan Polri
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.
• Korupsi Klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang, Terdakwa Tak Mampu Jelaskan Duit Rp 3 Miliar
• Dosen Unpas Menilai Sanksi Administrasi kepada Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Masuk Akal
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen. Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.
Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.