Pasal di UUD yang Menjadi Alasan Jokowi Setujui Kenaikan Iuran BPJS, Jika Bangkrut Jokowi Melanggar
Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku pada 2020 menimbulkan pro kontra di masyarakat
Di sisi lain, pegawai negeri golongan atas, misalnya guru dengan tunjangan profesi yang tinggi, pegawai swasta dengan pendapatan 3-4 kali dari upah minimum regional (UMR) ini termasuk golongan peserta mampu.
Adapun skema komersial mesti tetap dijalankan dan golongan kaya tidak boleh masuk skema subsidi, sehingga BPJS bisa diimplementasikan dengan baik.
Dari pemberitaan kenaikan iuran BPJS ini, Didik berharap agar pemerintah mau mengalokasikan budget ke BPJS lebih besar.
• Ada 361 Kuota yang Disediakan Kabupaten Indramayu dalam CPNS 2019, Ini yang Paling Dibutuhkan
"Alokasikan budget ke BPJS lebih besar, kurangi dari subsidi kepada BUMN yang menelan puluhan triliun dana negara, dari alokasi dana khusus yang tidak efisien, ditarik dari ratusan dana daerah yang dipendam di bank, bahkan dana desa yang tidak efisien," ujar Didik menjelaskan solusi untuk langkah sistem BPJS selanjutnya.
"Pindahkan subsidi dari pamong ke birokrasi ke orang," imbuhnya.
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS sebesar 100 persen ini berlaku bagi semua golongan kelas mandiri. Untuk kelas I iuran naik menjadi Rp 160.000, kelas II naik menjadi Rp 110.000, dan untuk kelas III naik menjadi Rp 42.000 yang rutin dibayarkan tiap bulannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Jika Program BPJS Berhenti, Presiden Telah Melanggar UUD 1945"", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/31/130500665/-jika-program-bpjs-berhenti-presiden-telah-melanggar-uud-1945-?page=all#page4.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto