Beginilah Cara Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Menjalankan Bisnisnya

Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi online atau daring yang menjajakan gadis, termasuk yang masih di bawah umur.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Isep Heri
Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya. 

Saat stay di hotel, biasanya mereka menyewa dua kamar, satu kamar untuk layanan kepada pelanggan, sementara satu kamar lagi dipakai untuk menginap bersama-sama dan menunggu pelanggan.

Seorang gadis yang terlibat dalam bisnis tersebut yakni W mengaku dalam sehari bisa mendapat pelanggan sebanyak dua orang.

"Untuk tarifnya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk short time. Kalau long Rp 2,7 Juta. Itu sudah termasuk sewa kamar," tutur W saat dimintai keterangan.

Sebagai upahnya para muncikari mendapat jatah Rp 50 ribu setiap kali gadisnya mendapat pelanggan.

Mereka mengaku telah melakukan bisnis haram tersebut beberapa bulan terakhir, hingga akhirnya diciduk polisi.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam kasus ini.

Dia mengatakan kasus ini sudah masuk ranah tindak pidana perdagangan manusia.

"Maka kami akan mengenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007. Muncikari diancam paling singkat 3 dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Dadang Sudiantoro.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved