Beginilah Cara Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Menjalankan Bisnisnya

Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi online atau daring yang menjajakan gadis, termasuk yang masih di bawah umur.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Isep Heri
Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA- Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi online atau daring  yang menjajakan gadis, termasuk yang masih di bawah umur.

Pengungkapan prostitusi online bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2019) Siang.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.

Terdiri dari 5 gadis yakni W (22), A (17), FA (18), FI (16), dan R (17). Tiga Pria di antaranya AZ (29), AR (20), dan G (22).

Saat dimintai keterangan, 7 orang di antaranya mengakui terlibat dalam prostitusi online melalui aplikasi.

Dua pria yang diamankan yakni AZ dan AR berperan sebagai muncikari para gadis tersebut.

Saat dimintai keterangan, muncikari AZ menjelaskan cara dia menjalankan bisnis prostitusi online tersebut.

VIDEO-Polisi Ungkap Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Pesan Lewat Aplikasi

Curiga Lima Wanita Muda Sekamar degan Tiga Pria, Polisi Ungkap Prostitusi Online di Tasikmalaya

AZ memasarkan 4 gadis, sementara AR mengaku memasarkan satu gadis.

"Saya pasang foto beserta tarifnya di sana (dalam aplikasi pesan singkat), kan sistemnya bisa menjangkau people nearby atau orang sekitar, nah tinggal tunggu aja ada yang nge-chat," katanya di hadapan polisi, Rabu (30/10/2019) kemarin.

Sasaran bisnis ini para pria hidung belang yang menggunakan aplikasi yang sama.

Sang muncikari beserta para gadis sering berpindah-pindah lokasi dari hotel kelas melati satu ke hotel kelas melati lainnya.

Alasannya sederhana, di sekitar hotel pasti ada saja pria hidung belang yang berselancar di aplikasi tersebut untuk mencari teman kencan singkat.

Setiap tarif yang dipasang sudah termasuk dengan sewa kamar.

Ada dua pilihan tarif yang dipasang pelaku, mulai dari short time atau waktu pendek dan long time atau waktu yang lama.

Polisi Ungkap Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Ini Tarifnya, Pesan via Aplikasi

Saat stay di hotel, biasanya mereka menyewa dua kamar, satu kamar untuk layanan kepada pelanggan, sementara satu kamar lagi dipakai untuk menginap bersama-sama dan menunggu pelanggan.

Seorang gadis yang terlibat dalam bisnis tersebut yakni W mengaku dalam sehari bisa mendapat pelanggan sebanyak dua orang.

"Untuk tarifnya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk short time. Kalau long Rp 2,7 Juta. Itu sudah termasuk sewa kamar," tutur W saat dimintai keterangan.

Sebagai upahnya para muncikari mendapat jatah Rp 50 ribu setiap kali gadisnya mendapat pelanggan.

Mereka mengaku telah melakukan bisnis haram tersebut beberapa bulan terakhir, hingga akhirnya diciduk polisi.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam kasus ini.

Dia mengatakan kasus ini sudah masuk ranah tindak pidana perdagangan manusia.

"Maka kami akan mengenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007. Muncikari diancam paling singkat 3 dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Dadang Sudiantoro.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved