Kecelakaan Tunggal Kini Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Kerja Sama dengan Polri

BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan dengan membuka program layanan jaminan kecelakaan tunggal.

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Kemal Setia Permana
BPJS Kesehatan Kedeputian Jabar menggelar perjanjian kerja sama dengan Polri dalam penanganan kecelakaan lalu lintas tunggal di Bandung, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan dengan membuka program layanan jaminan kecelakaan tunggal.

Layanan ini diluncurkan BPJS bersama Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Peserta JKN – KIS serta mengimplementasikan fokus utama BPJS Kesehatan Tahun 2019, khususnya agar terjaganya kesinambungan finansial program Jaminan Kesehatan melalui pilar ketiga yaitu sinergitas penjaminan peserta JKN – KIS untuk kasus kecelakaan lalu lintas (KLL).

Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi PKS BPJS Kesehatan Wilayah Jabar dengan Polri yang digelar di Bandung, Selasa (29/10/2019).

BPJS Ketenagakerjaan Kini Tanggung 88 Penyakit Akibat Kerja, Ini Persyaratannya

Korupsi Klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang, Terdakwa Tak Mampu Jelaskan Duit Rp 3 Miliar

Deputi Direksi BPJS Jabar, Siswandi, menyebutkan bahwa tujuan PKS BPJS Kesehatan dengan Polri adalah adanya kesepahaman penyelenggaraan koordinasi manfaat, khususnya dalam penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas (KLL) tunggal.

"Kemudian untuk meminimalisir terjadinya kendala di lapangan terkait dengan penjaminan pelayanan, prosedur administrasi dan lain sebagainya dalam penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas antara seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Kedeputian Wilayah Jawa Barat dengan Korlantas Polda Jawa Barat," ujar Siswandi di sela acara.

Selain itu, kata dia, PKS ini juga terjalin karena adanya kesepakatan bersama antara Korlantas Polda Jawa Barat dengan seluruh polres dan polsek di Jabar, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja dalam mengatur hal-hal yang bersifat teknis di lapangan.

"Sosialisasi ini juga merupakan media konsolidasi dan koordinasi dari seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepolisian Daerah dengan harapan adanya persamaan persepsi dalam implementasi di lapangan serta sebagai sarana silaturahmi bersama dalam kerja sama pelayanan bagi Peserta JKN KIS," Siswandi.

Dalam kesempatan itu, Dir Gakkum Polri, Brigjen Pol Kusharyanto, mengatakan bahwa kecelakaan tunggal kini sudah bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan dengan berbagai syarat.

"Tentunya yang paling penting adalah adanya laporan polisi (LP) sebagai salah satu kelengkapan administrasi penjaminan laka lantas, baik untuk kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda, disamping, tentunya korban wajib memiliki kartu JKN KIS," ujar Kusharyanto.

Menurut Kusharyanto, klaim ini bisa dilakukan dan berlaku di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan seluruh BPJS kesehatan di setiap wilayah di Indonesia.

Klaim yang bisa dimanfaatkan korban laka tunggal oleh BPJS Kesehatan, menurut Kusharyanto, bisa berlaku hingga korban sembuh. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved