BPJS Ketenagakerjaan Kini Tanggung 88 Penyakit Akibat Kerja, Ini Persyaratannya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci siap mengimplementasikan
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci siap mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Suhedi, mengatakan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, saat ini penyakit akibat kerja yang dapat ditangani bertambah menjadi sekitar 88 jenis. "Jumlah jenis penyakit akibat kerja yang bisa ditangani saat ini lebih lengkap dibanding regulasi sebelumnya," katanya di Bandung, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, pada Keppres Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja hanya menangani 31 penyakit akibat kerja.
Regulasi baru ini juga memungkinkan peserta untuk melaporkan penyakit lain, di luar dari yang tertera dalam daftar penyakit akibat kerja.
• Gak Banyak yang Tahu, Manfaat Tanaman Petai Cina Ampuh Bisa Cegah Osteoporosis Hingga Cegah Kanker
Untuk kecelakaan kerja, biaya medis peserta BPJS Ketenagakerjaan unlimited. Syaratnya, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan (exposure) yang dialami pekerja.
Selain itu, harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
Diagnosis untuk peserta yang terkena penyakit akibat kerja juga harus berdasarkan surat keterangan dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
Sebagai informasi, regulasi baru ini membagi jenis penyakit akibat kerja dalam empat kelompok. Mulai dari penyakit yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, hingga penyakit spesifik lainnya. Kemudian, aturan ini memungkinkan peserta JKK untuk mendapatkan layanan berupa layanan kesehatan dan uang tunai (santunan).
"Ditambah bantuan beasiswa pendidikan anak bagi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berdampak pada kematian," katanya.
• Geger, Bocah 2 Tahun Ditemukan Peluk Jenazah Ibunya, Sudah Bau Tak Sedap, Dua Hari di Kamar Indekos
Untuk itulah agar implementasi penanganan penyakit akibat kerja di lapangan maksimal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelatihan tersebut kepada 30 (tiga puluh) dokter umum yang bekerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung, pelatihan mencakup mekanisme pelaporan, penjaminan, dan pelayanan rumah sakit.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dokter umum di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan diagnosis penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja serta pelaporannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga akan menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi antara BPJS Ketenagekerjaan dan PLKK untuk penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," katanya.
Tercatat dari data BPJS Ketenagakerjaan, dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus penyakit akibat kerja yang dilaporkan masih sangat kecil.