Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Januari 2020

Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam pasal 34 Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 75 Tahun 2019

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DAFTAR BPJS - Salah seorang warga memperlihatkan kartu jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan yang sebelumnya adalah Kantor Askes, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Kamis (2/1). Pada hari pertama beroperasinya BPJS Kesehatan yang ditetapkan mulai 1 Januari 2014 setelah bertransformasi dari PT Askes (Persero), ratusan warga antre mendaftar menjadi peserta BPJS meski dalam proses pendaftarannya membutuhkan waktu lama karena hanya ditangani sejumlah petugas. 

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya..."

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved