Nasib Pemeran Video Mesum Cewek Berseragam Pramuka di Pangandaran, Bikin Heboh Direkam di Ruang Tamu
Tersebarnya video mesum pelajar SMK berseragam pramuka di Pangandaran ternyata berbuntut panjang.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Tersebarnya video mesum pelajar SMK berseragam pramuka di Pangandaran ternyata berbuntut panjang.
Nasib dua pelajar SMK berseragam pramuka itu kini jadi 'bayarannya'.
Seperti diketahui, video mesum pelajar SMK berseragam pramuka itu tersebar luas di media sosial.
Tak hanya di media sosial Facebook, video tersebut juga menyebar di Twitter.
Di Facebook, video mesum ini dikirim ke grup-grup atau forum jaul beli area Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, hingga Pangandaran.
Video tersebut ternyata berdurasi 40 detik.
Dalam video itu, tampak ada seorang lelaki dan perempuan beradegan tak senonoh di ruang tamu.
Terlihat si perempuannya masih mengenakan seragam pramuka.
Kapolsek Padaherang AKP Endih Permana membenarkan mengenai kejadian viralnya video tersebut.
• Heboh, Beredar Video Mesum Pelajar SMK di Pangandaran, Ceweknya Masih Pakai Seragam Pramuka
Ia mengatakan, adegak tak senonoh itu direkam di rumah pelaku, yaitu di Padaherang.
Sejauh ini, lanjutnya, memang belum ada laporan resmi mengenai beredarnya kasus video mesum itu.
Ia mengatakan, kasus tersebut kemungkinan ditangani langsung Unit PPA Polres Ciamis.
Kini pelajar pelaku video mesum itu pun sudah tak bersekolah di SMK yang dimaksud.
"Pelajarnya sudah mengundurkan diri dari sekolahnya. Tapi bukan dikeluarkan," ujar Endih, dilansir dari TribunSumsel.com yang mengutip berbagai sumber, Sabtu (19/10/2019).

Video Mesum Perempuan Berseragam PNS
Video mesum di mana pemeran perempuan berseragam ASN berlogo Pemprov Jabar, melibatkan dua guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.
Video mesum itu melibatkan pria berinisial Ria (31) dan perempuan berinisial Rj (30).
"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. Ria guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9).
Ia mengatakan, hubungan suami istri itu dilakukan di sebuah mobil sedan pada Juni 2019.
"Di dalam mobil di parkiran pusat perbelanjaan (Griya) di Purwakarta, siang hari di sela jam istirahat," ujar dia.
Ria sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.
"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA*****," ujarnya.
Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "H***b**dage" pada 14 September 2019.
• Pemeran Video Mesum Pelajar SMK di Tuban Mengaku Dipaksa Berhubungan Badan Sambil Direkam
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar telah berhasil mengungkap pelaku penyebar video syur perempuan yang memakai seragam PNS berlogo Pemprov Jabar, sekaligus terungkap pula sosok pemeran video syur PNS -nya.
Terungkap baik pelaku perekaman dan penyebaran, maupun pemeran video syur PNS merupakan seorang guru di Purwakarta.
Hasil dari pengungkapan itu, penyidik langsung menetapkan seorang pria berinisial Ria (31) warga Kamping Empangsari, Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka.
Pria yang telah merekam dan menyebarkan video tidak senonoh itu diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam di Jalan Veteran.
"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).
Video yang direkam itu berisikan adegan suami istri.

Perempuan di adegan video itu mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar.
Video porno itu viral sejak awal pekan ini.
"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook group W* B****," ujarnya.
Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2 ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "H**j*b**d*g*" pada 14 September 2019.
"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj (pemeran perempuan) sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Harry.
• Rj, Perempuan Pemeran di Video Mesum Berseragam ASN Statusnya Hanya sebagai Korban, Ini Alasannya
Ria sendiri merupakan tenaga pengajar SMK di daerah Purwakarta.
Adapun pemeran perempuan berinisial Rj.
"Rai guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," kata Harry.
Ria dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar," ujar Harry.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.