Rj, Perempuan Pemeran di Video Mesum Berseragam ASN Statusnya Hanya sebagai Korban, Ini Alasannya
Perempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN Pemprov Jabar dalam video mesum di dalam mobil, dipastikan sebagai hanya sebagai korban
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rj (30), perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar dalam video mesum di dalam mobil yang sempat viral, dipastikan hanya sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.
Tribun Jabar mengkonfirmasi kepada Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata, bahwa penerapan pasal itu untuk Ria tersangka penyebaran terkait video yang diperankan Rj.
Sedangkan Rj dikatakan Hari Brata, adalah sebagai korban.
"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).
Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Kasus dengan tersangka Ria tersebut, dijelaskan Hari Brata, berbeda dengan kasus video porno Garut yang menjadikan pemeran perempuan berinisial V turut jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi.
"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya. Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.
"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.
• Terungkap, Lokasi Pembuatan Video Mesum Perempuan Berseragam PNS Pemprov Jabar
• Pelaku Video Mesum Berseragam ASN Pemprov Jabar Itu Pasangan Selingkuh, Sakit Hati Diputusin Pacar
Dalam kasus ini, Ria kata dia merekam hubungan badan dengan Rj.
Rj dan Ria masing-masing sudah berkeluarga.
Disinggung soal Rj dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, Hari Brata membenarkannya.
"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.
• APA KATA BOBOTOH Hari Ini, Ezechiel & Pelatih Persib Bandung Makin Ramai Dibahas Jelang Vs Persipura
• FOTO-FOTO Langit Merah pada Siang Hari akibat Kebakaran Hutan, Harus Nyalakan Lampu Bak Tengah Malam