Pedagang Kain di Jember Tipu Orang, Mengaku Bisa Gandakan Uang Hingga Rp 300 Juta, Kini Harus Dibui

Seorang pedagang kain bernama Heri (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi usai mengaku sebagai dukun

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Heri (tengah) saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, LAMONGAN - Seorang pedagang kain bernama Heri (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi usai mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.

Namun, uang yang digunakan untuk mengelabui ternyata uang palsu.

Mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya sosok dukun yang dapat menggandakan uang, polisi berhasil mengamankan Heri usai menyamar sebagai salah seorang yang ingin menggandakan uang.

Pelaku beraksi di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada 3 Oktober 2019 lalu.

"Jadi HR ini mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Untuk uang Rp8 juta yang disetor, oleh tersangka disanggupi akan digandakan menjadi Rp 300 juta," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10/2019).

Namanya Dicatut untuk Menipu, Gisella Anastasia Beberkan Nomor Telepon Penipunya

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Untuk pecahan Rp 100 ribu ada 2.989 lembar, sementara Rp 50 ribu ada sebanyak 102 lembar dengan total senilai Rp 304 juta.

Hanya saat proses penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya berhasil menangkap beberapa orang lain yang turut serta dalam peredaran uang palsu tersebut.

Sebab, Heri mengaku mendapat uang palsu tersebut dari Romlan (53), warga Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Total ada tujuh tersangka yang kami amankan, dengan mereka mempunyai peran masing-masing," jelasnya.

Masih Ingat Saat Wiranto Menyamar di TV? Jadi Kuli Angkut Pakai Kumis Palsu, Wajahnya Dibuat Dekil

Selain Heri dan Romlan, polisi juga turut mengamankan Sinto (41), Supari (45), Sampun (42), Pariyanto (36), dan Ahmad Hamid (37), yang turut serta dalam komplotan ini meski dengan peran yang berbeda-beda.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pihak kepolisian Pasal 36 ayat 1 juncto 26 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu, serta Pasal 55 KUHP.

"Ancamannya, kurungan penjara selama 10 tahun," tutup Feby. 

(Kompas.com/Hamzah Arfah)

Usai Bertemu SBY, Jokowi Buka Peluang Susunan Kabinet Berubah

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved