VIDEO Polisi Tembak 6 Orang Pelaku Curanmor di Indramayu, Biasa Curi Motor Di Perumahan
Dijelaskan Kapolres pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu 24 jam, kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku.
Editor:
yudix
Barang bukti lainnya, satu buah kuncil later L, satu buah kunci magnet, satu buah tang kecil, tiga buah kunci kontak motor, satu buah gadget.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dam Pasal 480 KUHP, Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tembak 6 Orang Pelaku Curanmor di Indramayu, Biasa Curi Motor Di Perumahan, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/08/polisi-tembak-6-orang-pelaku-curanmor-di-indramayu-biasa-curi-motor-di-perumahan.
Editor: Ravianto
Video Production: Wahyudi Utomo