Prostitusi di Cipanas
BREAKING NEWS, Jaringan Prostitusi Internasional Dibongkar, Tawarkan Cewek Pakai Mobil Keliling
Jaringan prostitusi internasional di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur berhasil dibongkar dan diungkap
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jaringan prostitusi internasional di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur berhasil dibongkar dan diungkap oleh jajaran Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, modus para tersangka merekrut korban untuk dijadikan pekerja seks komersial dan lady boy untuk kemudian diangkut dan dieksploitasi secara seksual sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi seks.
"Mereka berkeliling dengan menggunakan mobil di wilayah Kota Bunga Cipanas. Di dalam mobil terdapat wanita yang ditawarkan khusus ke warga negara asing berkebangsaan Timur Tengah," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/10/2019) sore.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan dengan cara pengintaian oleh anggota Satreskrim dan didapati beberapa mobil yang berkeliling di sekitar vila kota bunga Cipanas.
• Petarung UFC Khabib Nurmagedov Belum Mau Jabat Tangan Conor McGregor, Diminta Antre Untuk Bertarung
Pihak Satreskrim melakukan penyergapan di tiga TKP berbeda di wilayah Kota Bunga Cipanas.
"Kami melakukan pengintaian dan penyergapan, setelah kami sergap didapati beberapa tersangka yang mempunyai tugas berbeda-beda," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan tugas para tersangka di antaranya ada yang bertugas melakukan nego dengan WNA, ada yang sebagai sopir, sampai dengan namun koordinator para wanita
Pengungkapan jaringan esek-esek' internasional ini dilakukan jajaran Polres Cianjur dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat dengan keseriusan Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur.
• Di Balik Beraninya Vina Garut Adegan Panas Lawan 3 Pria, Ada Fakta Sedih, Hidup Menderita dari Kecil
Pengakuan Lady Boy
Ladyboy atau waria yang terlibat dalam jaringan prostitusi internasional di Kota Bunga Cipanas, wilayah Kabupaten Cianjur, memberikan pengakuan.
Sebelumnya, jaringan prostitusi internasional di Cipanas telah dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Rupanya, dalam prostitusi tersebut, tak hanya perempuan pekerja seks komersial (PSK ) saja yang dijajakan.
Ladyboy alias waria juga turut ditawarkan ke lelaki hidung belang.
Biasanya, pelanggannya adalah warga negara asing (WNA).
Salah seorang ladyboy yang sempat ditanya Kapolres Cianjur, Juang Andi Priyanto mengungkapkan tarif jika dirinya 'disewa' oleh lelaki hidung belang.
Untuk ladyboy menari sampai bugil, pemesan harus bayar Rp 400 ribu.
Kemudian, untuk perempuan paling murah Rp 500 ribu.
Ladyboy itu juga mengungkapkan, ada beberapa kebiasaan dari pria hidung belang tersebut saat hendak menyewa jasanya.
Satu di antaranya, ladyboy itu diminta joget dulu.
"Ya paling disuruh joget-joget dulu," ujar seorang ladyboy tersebut, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019) sore.
• KRONOLOGI Terbongkarnya Prostitusi Internasional di Cipanas Cianjur, Jajakan ladyboy hingga PSK
Cara prostitusi internasional beroperasi itu pun diungkap oleh Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto.
Awalnya, anggota Satreskrim melakukan pengintaian.
Hingga akhirnya, didapati bagaimana jaringan prositusi itu beroperasi.
Rupanya, beberapa mobil berkeliling di sekitar vila di wilayah Kota Bunga Cipanas.
Para pelaku menawarkan para PSK dan ladyboy ke wisatawan di mobil itu.
Di dalam mobil tersebut, ada yang bertugas sebagai sopir, ada juga yang bertugas melakukan negosiasi dengan WNA.
Hingga akhirnya, dilakukan penyergapan di tiga lokasi berbeda.

"Setelah kami sergap didapati beberapa tersangka yang mempunyai tugas berbeda-beda," ujar Juang Andi, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2019) sore.
Dalam foto-foto yang diterima TribunJabar.id, para pelaku bisnis prostitusi internasional itu tampak masih muda.
Mereka mengenakan seragam biru bertuliskan "Tahanan Polres Cianjur".
Saat digelandang ke kantor polisi, mereka hanya bisa menunduk.
Wajahnya ditutupi menggunakan tangan dan masker.
Tentu saja, terungkapnya jaringan prostitusi internasional ini jadi sorotan masyarakat.
• Prostitusi Internasional di Cipanas Sediakan Jasa Wanita dan Ladyboy, Segini Tarif Sekali Pelayanan
Beberapa di antaranya berharap, imej kawasan Cipanas dapat kembali membaik.
Pasalnya, kawasan Cipanas adalah tujuan wisata keindahan alam.
Hal ini juga dikatakan oleh DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan.
"Saya berharap dengan terungkapnya jaringan prostitusi yang menjadikan warga asing sebagai konsumen ini menjadikan wilayah Kota Bunga sebagai tujuan wisata keindahan alam," ujar Ganjar yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019).
Prostitusi Rumahan di Tasikmalaya

Seorang ibu rumah tangga di Tasikmalaya berinisial TS (37) harus berurusan dengan polisi.
Ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ini ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan praktik prostitusi yang dijalankan TS diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah menjalankan itu lebih dari satu tahun," kata AKBP Dony Eka Putra saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019).
Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.
• Prostitusi Rumahan di Tasik Tak Hanya Libatkan Ibu Rumah Tangga, Diduga Ada Anak di Bawah Umur
TS juga menjadikan kediamannya sebagai bilik asmara dalam bisnis haramnya itu.
"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.
TS biasa memasarkan jasa prostitusi yang ia kelola melakui aplikasi pesan singkat.
Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Saat diamankan dua hari lalu, petugas juga mengamankan dua perempuan yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS.
Akibat praktiknya itu, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana.
"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," ujar AKBP Dony Eka Putra.