Seruan Unjuk Rasa di Gedung Sate Besok Senin Ramai di Media Sosial, Polisi : Tidak Ada Pemberitahuan
Seruan untuk melakukan unjuk rasa di Gedung Sate pada Senin (30/9) kembali ditemukan di media sosial Instagram pada Minggu (30/9/2019).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seruan untuk melakukan unjuk rasa di Gedung Sate pada Senin 30 September kembali ditemukan di media sosial Instagram pada Minggu (30/9/2019).
Akun yang mengunggah seruan unjuk rasa itu di antaranya, kolektifa, pembebasanbandung, aliansirakyatantipenggusuran, hingga aliansipelajarbandung.
Seruan itu mengajak semua pihak kembali turun ke jalan menuntut pembatalan UU KPK hasil revisi, menolak pengesahan RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan, hingga membatalkan pimpinan KPK bermasalah.
Dalam postingannya, mereka memilih diksi 'Rakyat Gugat Negara' dan 'Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm)'.
"Tanpa pemimpin, tanpa penokohan, tanpa kompromi, Aliansi Rakyat Menggugat adalah semua dari kita yang sepakat memperjuangkan 7+1 dari tuntutan kita," demikian bunyi seruan unjuk rasa yang dikutip dari akun Instagram pembebasanbandung.
Saat dikonfirmasi soal rencana aksi itu, pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi dari kelompok tersebut.
• Pelajar STM yang Blak-blakan di Depan Fahri Hamzah: DPR Seperti Anak STM, Tukang Bolos dan Korupsi
• Bawa Busur dan Panah Saat Aksi Demonstrasi, 4 Pelajar SMK Ditangkap Polisi dan Ditetapkan Tersangka
• Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Pendemo di Bandung, Polisi Membubarkan Atas Nama Undang-undang
Pemberitahuan aksi itu sudah diamanatkan di Pasal 11 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di pasal itu, diatur mengenai surat pemberitahuan menyampaikan pendapat.
Yakni, maksud dan tujuan, tempat lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab serta nama dan alamat organisasi kelompok atau perseorangan hingga jumlah peserta.
"Tapi sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa dari kelompok tersebut. Seharusnya ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama penanggung jawabnya siapa, kelompoknya apa sebagaimana diatur di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema via ponselnya, Minggu (30/9).
Akun-akun itu juga mengunggah seruan unjuk rasa pada Selasa (24/9) di Gedung Sate.
Kelompok tersebut saat berunjuk rasa, berakhir dengan ricuh sekitar pukul 16.00 dan pukul 20.00. Saat itu, massa pelajar juga hadir.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa kelompok tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan aksi.
"Di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, harus jelas siapa yang berunjuk rasa dan siapa penanggung jawabnya. Kelompok tersebut tidak ada pemberitahuan, berarti sudah ada pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Trunoyudo.
