Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa Pendemo di Bandung, Polisi Membubarkan Atas Nama Undang-undang
Tembakan gas air mata membubarkan massa pendemo di Bandung. Polisi membubarkan atas nama undang-undang.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi akhirnya membubarkan paksa massa pendemo di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung yang berunjuk rasa sejak siang, Selasa (24/9/2019) malam.
"Kami atas nama undang-undang, akan membubarkan Anda semua," ujar polisi melalui pengeras suara.
Sesuai aturan undang-undang, batas waktu unjuk rasa maksimal pukul 18.00.
Polisi kemudian menembakkan gas air mata lebih dari dua kali.
Alhasil, massa berhamburan ke segala arah.
Massa sebelumnya sempat dipertemukan dengan perwakilan DPRD Jabar.
Sesuai dengan tuntutan mereka yang menginginkan dipertemukan dengan pimpinan DPRD Jabar.

Diskusi sempat digelar.
Namun, meski sudah dipertemukan, massa tetap saja berunjuk rasa.
Saat ini, polisi sedang menghalau massa supaya bubar.
Gas air mata menyeruak, menyebar ke segala penjuru di Jalan Dipenogoro.

Setelah massa bubar dari Jalan Dipenogoro, polisi menghentikan tembakan gas air mata.
• Dian Sastrowardoyo Dibilang Bodoh oleh Menteri Yasonna soal RKUHP, Ini Balasan Balik Dian
• Tak Hanya Mahasiswa, Polisi Pun Memberi Pertolongan pada Pendemo yang Terkena Gas Air Mata