Bawa Busur dan Panah Saat Aksi Demonstrasi, 4 Pelajar SMK Ditangkap Polisi dan Ditetapkan Tersangka
Sekelompok pelajar SMK di Makassar menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019
TRIBUNJABAR.ID, MAKASSAR - Sekelompok pelajar SMK di Makassar menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019).
Polisi menangkap empat pelajar yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Soendani mengatakan, 3 dari 4 pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka masih di bawah umur.
Keempat siswa SMK tersebut diketahui memiliki senjata tajam berupa busur dan panah.
"Ini sengaja mereka siapkan untuk melukai petugas. Jadi mereka siap melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pembusuran kepada polisi yang berjaga di sekitar Kantor DPRD," kata Dicky saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis malam.
• Tak Peduli Demonstrasi Besar-besaran Menentang RKUHP, Politisi PKS Ini Ngotot Ingin RKUHP Disahkan
Selain menemukan busur dan anak panah, polisi juga menyita badik, kayu, dan batu yang juga akan digunakan jika terjadi kerusuhan.
Saat ini, keempat pelajar tersebut masih berada di tahanan Polrestabes Makassar.
Dicky mengatakan, untuk penanganan perkara, polisi akan didampingi dengan Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.
"Ini (barang bukti) kita temukan di kantor DPRD," ucap Dicky.
Sebelumnya, ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Makassar turut berunjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Kamis.
Ratusan pelajar ini merupakan gelombang kedua yang hadir, setelah sebelumnya 200 rekannya sudah diamankan terlebih dahulu oleh polisi.
Para pelajar tersebut melakukan orasi sambil membawa spanduk berisi kecaman untuk DPR. (Kompas.com/Himawan)
• Terluka dan Kepala Terbentur Saat Demonstrasi, Mahasiswa UHO di Sultra Masih Koma