Prostitusi Rumahan di Tasik Tak Hanya Libatkan Ibu Rumah Tangga, Diduga Ada Anak di Bawah Umur
Prostitusi rumahan di Tasikmalaya ternyata tak hanya libatkan ibu rumah tangga, tapi juga anak di bawah umur.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
TS juga menjadikan kediamannya sebagai bilik asmara dalam bisnis haramnya itu.
"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.
TS biasa memasarkan jasa prostitusi yang ia kelola melakui aplikasi pesan singkat.
Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Saat diamankan dua hari lalu, petugas juga mengamankan dua perempuan yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS.
Akibat praktiknya itu, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana.
"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," ujar AKBP Dony Eka Putra.
• HEADLINE TRIBUN JABAR Prostitusi Online di Tasikmalaya, Sekali Kencan Rp 500 Ribu di Rumah Muncikari
• Prostitusi Rumahan di Tasik, Jual Jasa Esek-esek Rp 500 Ribu Tawarkan Janda dan Ibu Rumah Tangga