Prostitusi Rumahan di Tasik Tak Hanya Libatkan Ibu Rumah Tangga, Diduga Ada Anak di Bawah Umur
Prostitusi rumahan di Tasikmalaya ternyata tak hanya libatkan ibu rumah tangga, tapi juga anak di bawah umur.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mensinyalir adanya keterlibatan perempuan di bawah umur dalam bisnis prostitusi rumahan dan online yang dibongkar Polres Tasikmalaya.
"Begitu mendapat informasi tentang pengungkapan bisnis prostitusi ini kemarin kami langsung menerjunkan tim investigasi dan hingga kini masih bekerja," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, yang dihubungi Kamis (26/9/2019) sore.
Sehari sebelumnya Polres Tasikmalaya mengumumkan pengungkapan bisnis prostitusi rumahan dan online di Singaparna, Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi menangkap tiga tersangka, terdiri dari seorang mucikari dan dua perempuan panggilan.
Ato mengatakan, dari hasil investigasi sejauh ini, pihaknya menemukan adanya indikasi keterlibatan perempuan di bawah umur yang jadi korban bisnis tersebut.
Pihak KPAID terus mendalami sejauh mana keberadaan perempuan tersebut.
"Secara detail kami belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses pendalaman. Namun yang jelas indikasi keterlibatan perempuan dibawah umur ini sudah ada. Tim terus bergerak termasuk berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya," ujar Ato Rinanto.
Ato mengimbau warga Singaparna lebih mengawasi aecara detail perilaku anak-anak. Menurutnya, dijaman serba digital tersebut kejahatan juga bergerak lebih cepat. Termasuk bisnis prostitusi instan melalui media online.
"Para orang tua tidak boleh lengah. Awasi secara detail kegiatan anak sehari-hari. Terutama yang berkaitan dengan jaringan internet. Jangan sampai anak di rumah manis tapi diluar jadi 'arumanis'," kata Ato.
Sejumlah warga Singaparna mengaku terkejut di daerah mereka yang relatif religius ternyata dinodai bisnis haram seperti itu.
"Kami terkejut dan prihatin. Kami minta pihak kepolisian terus membongkar semuanya dan pelakunya dihukum setimpal," kata Yudi (37), warga Jalan Raya Timur Singaparna.
Libatkan Ibu Rumah Tangga
Bisnis prostitusi online merambah kota kecil seperti Singaparna, Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya.
Polres setempat menangkap tiga warga yang diduga terlibat bisnis haram tersebut.
Dari pengakuan salah seorang tersangka yang berperan sebagai mucikari, di antara sejumlah perempuan yang dijajakan diduga terdapat perempuan yang masih berstatus ibu rumah tangga.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolresta, Rabu (25/9), mengatakan, ketiga warga yang diamankan yakni, seorang mucikari berinisial TS (37) dan dua perempuan berinisial SS (29) dan NA (27), yang biasa melayani lelaki hidung belang.
"Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga," katanya.
"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, Red) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga tersangka ini. Kasusnya terus kami kembangkan," kata AKBP Dony Eka Putra.
Dari hasil pengembangan sejauh ini, penawaran dilakukan melalui chat di media sosial.
"Yang membuat kami terkejut, perempuan yang ditawarkan tak hanya perempuan lajang atau janda, tapi TS mengaku juga ada dari ibu rumah tangga," ujar AKBP Dony Eka Putra.
Bisnis protitusi ini sudah berjalan lebih dari setahun.
Dan untuk menjaga kerahasiaan, tempat berhubungannya di rumah TS sendiri dengan cara disewa.
Sementara tarif rata-rata sekali transaksi sekitar Rp 500.000.
"Namun sepandai-pandai menutupi kejahatan akhirnya tercium juga. Tersangka TS akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga di Tasikmalaya berinisial TS (37) harus berurusan dengan polisi.
Ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ini ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan praktik prostitusi yang dijalankan TS diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah menjalankan itu lebih dari satu tahun," kata AKBP Dony Eka Putra saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019).
Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.
TS juga menjadikan kediamannya sebagai bilik asmara dalam bisnis haramnya itu.
"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.
TS biasa memasarkan jasa prostitusi yang ia kelola melakui aplikasi pesan singkat.
Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Saat diamankan dua hari lalu, petugas juga mengamankan dua perempuan yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS.
Akibat praktiknya itu, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana.
"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," ujar AKBP Dony Eka Putra.
• HEADLINE TRIBUN JABAR Prostitusi Online di Tasikmalaya, Sekali Kencan Rp 500 Ribu di Rumah Muncikari
• Prostitusi Rumahan di Tasik, Jual Jasa Esek-esek Rp 500 Ribu Tawarkan Janda dan Ibu Rumah Tangga